Jumat, 18/05/2018

Panwaslu Paser akan Rekrut 574 Orang Pengawas TPS

Jumat, 18/05/2018

Ketua Panwaslu Paser , Nur Khamid

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panwaslu Paser akan Rekrut 574 Orang Pengawas TPS

Jumat, 18/05/2018

logo

Ketua Panwaslu Paser , Nur Khamid

TANA PASER- Panwaslu Paser akan merekrut 574 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Mereka nantinya akan bertugas untuk mengawasi pelaksaaan Pilgub Kaltim.

Pembentukan PTPS tersebut mengacu Peraturan Bawaslu RI no 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, maka Panwas Kabupaten Paser membentuk PTPS melalui Panwas di masing-masing Kecamatan.

“Sesuai Perbawaslu, maka kami memulai proses rekruitmen Panwas TPS mulai tanggal 17 Mei 2018 ini dan pada 4 juni Mendatang Pengawas TPS di Paser sudah terbentuk,” kata Komisoner Panwaskab Paser Divisi SDM, Aprianto Abdullah, Kamis (17/5).

itu Ia juga berharap agar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 ini, anggota PTPS yang nantinya terpilih merupakan orang yang mampu menjaga kualitas Pilkada. “Mereka nantinya harus kredibel, berintegritas, berkompeten dan mampu menjaga independensi serta netralitas supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Paser agar bisa turut berpartisipasi menjadi PTPS dalam pemilihan kepala daerah Kaltim ini. “PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat TPS yang diharapkan mampu bekerja secara maksimal mengawal jalannya proses demokrasi,” tambahnya.

Sedangkan untuk persyaratan menjadi calon pengawas TPS, Suprianto menyampaikan usia minimal sudah 25 tahun yang dibuktikan dengan KTP di TPS setempat. Persyaratan lainnya yaitu setia pada Pancasila dan UUD 45, tidak pernah menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman penjara 5 tahun, tidak berada dalam satu ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta memiliki kemampuan dalam bidang kepemiluan. “Bagi masyarakat yang mau mendaftar bisa menghubungi Panwascam di masing-masing kecamatan, untuk mendapatkan informasi dan formulir pendaftaran pengawas TPS,” pungkas aprianto.

Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid menyampaikan dengan adanya Pengawas TPS yang berada di masing-masing TPS diharapkan tidak ada lagi perselisihan data diantara penyelenggara pemilu. “Data yang diperoleh pengawas TPS adalah Data yang berasal dari KPPS, Saya harap sesama penyelenggara pemilu kita bisa sinkron dan tetap dalan acuan undang-undang yang sama,” ujar Khamid. (dc1217)

Panwaslu Paser akan Rekrut 574 Orang Pengawas TPS

Jumat, 18/05/2018

Ketua Panwaslu Paser , Nur Khamid

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.