Jumat, 18/05/2018

Empat Karyawan THM di Samarinda Curangi Pengunjung, Bikin Rugi Rp50 Jutaan

Jumat, 18/05/2018

Barang Bukti / HANDOUT/POLSEK SUNGAI PINANG

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat Karyawan THM di Samarinda Curangi Pengunjung, Bikin Rugi Rp50 Jutaan

Jumat, 18/05/2018

logo

Barang Bukti / HANDOUT/POLSEK SUNGAI PINANG

SAMARINDA – Ulah empat orang pekerja salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang ini bisa bikin pengujung di THM rugi banyak. Pasalnya, mereka diduga mengganti minuman ber­alkohol dengan air teh ke dalam botol minuman bermerek, sebelum disajikan kepada pemesan. Manajemen THM dibikin rugi puluhan juta rupiah.

Air teh dalam botol miras yang disajikan itu, lalu muncul komplain dari pengunjung. Saat ini, keempat pria tersebut, masing-masing BB (24) warga Jalan Teuku Umar, DR (27) warga Jalan Gelatik, RG (31) Warga Jalan Damai dan SA (24) diamankan di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Pandjaitan.

“Mereka ini bekerja di sana sebagai waiters, tukang antar minuman dan layani pesanan. Pelaku menukar minuman asli dengan air teh, ke dalam botol kosong berbagai merk minuman alkohol, yang dijual kepada tamu di THM itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Wawan Gunawan. 

Karena ulahnya tersebut, muncul protes dari pengunjung yang merasa minuman yang disajikan bukanlah yang aslinya. 

“Setelah dicek kebenarannya, benar ada 11 botol berbagai merek yang berisi air teh,” kata Wawan. 

Sementara itu, sudah sekitar 45 botol minuman miras yang telah diganti dengan air teh itu, terjual kepada pengunjung. “Dari kejadian itu, pihak THM dalam laporannya, mengalami kerugian sekitar Rp 59.660.000,” kata Wawan. 

Keempat itu kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang. Mereka dijerat tersangaka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (dor)

Empat Karyawan THM di Samarinda Curangi Pengunjung, Bikin Rugi Rp50 Jutaan

Jumat, 18/05/2018

Barang Bukti / HANDOUT/POLSEK SUNGAI PINANG

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.