Senin, 21/05/2018

Polisi Pergoki Sapi Curian Diangkut Menggunakan Kapal Ces , Ini Pengakuannya ...

Senin, 21/05/2018

WARGA pembawa sapi curian di atas kapal tepergok polisi. ((HANDOUT/POLSEK MUARA MUNTAI))

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Pergoki Sapi Curian Diangkut Menggunakan Kapal Ces , Ini Pengakuannya ...

Senin, 21/05/2018

logo

WARGA pembawa sapi curian di atas kapal tepergok polisi. ((HANDOUT/POLSEK MUARA MUNTAI))

TENGGARONG – Hanya dalam dua jam anggota Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus pencurian sapi milik Basnan (58), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Jumat (18/5) malam lalu. Terduga pelaku pencurian sapi, Aripin (41), yang juga warga Muara Muntai, kini meringkuk di penjara.

Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Basnan, bahwa ada seseorang yang dicurigai telah mencuri sapi milik kelompok ternaknya.

Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mengintruksikan 4 Anggota untuk bersama-sama dengan pelapor, berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tidak jauh dari TKP, terlihat ada perahu ces sedang mengangkut seekor sapi.

“Melihat itu, anggota menghentikannya. Saat ditanya mengaku bernama Darwin. Dari pengakuannya, Darwin diminta mengangkut sapi oleh Aripin,” kata Salamun, belum lama ini.

Merasa curiga, anggota membawa kapal yang mengangkut sapi tersebut ke Polsek. Sampai di Polsek, anggota langsung mencari serta menjemput Aripin di rumahnya, dan kemudian ikut membawanya ke Polsek.

“Di Polsek, Aripin diinterogasi dan mengakui bahwa sapi tersebut bukan miliknya. Dia mengambil sapi tersebut dipeternakan Basnan,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu, Aripin yang berprofesi sebagai nelayan itu harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. “Untuk barang buktinya adalah seekor sapi dan kapal ces,” demikian Salamun. (ami)


Polisi Pergoki Sapi Curian Diangkut Menggunakan Kapal Ces , Ini Pengakuannya ...

Senin, 21/05/2018

WARGA pembawa sapi curian di atas kapal tepergok polisi. ((HANDOUT/POLSEK MUARA MUNTAI))

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.