Jumat, 25/05/2018

Angkutan Sawit Dilarang Beroperasi Siang Hari

Jumat, 25/05/2018

JALAN RUSAK : Pemkab Kubar mengingatkan perusahaan ikut memperbaiki jalan rusak. ( imran / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Angkutan Sawit Dilarang Beroperasi Siang Hari

Jumat, 25/05/2018

logo

JALAN RUSAK : Pemkab Kubar mengingatkan perusahaan ikut memperbaiki jalan rusak. ( imran / korankaltim)

SENDAWAR –Pemkab Kutai Barat (Kubar) mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang armada angkutannya menggunakan akses jalan umum agar tidak beroperasi pada siang hari.

Peringatan keras dilontarkan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, bahwa jalan umum yang digunakan  angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan TBS sawit harus mendapat izin dari pemerintah, dan perusahaan harus punya tanggung jawab.

“Waktu operasi (angkutan) tidak boleh 24 jam. Hanya dari jam 18.00 Wita (Sore) sampai pukul 06.00 Wita (Pagi hari). Kemudian muatan tidak boleh lebih dari kapasitas jalan. Kapasitas jalan kelas III maksimum 8 ton tidak boleh lebih,” jelasnya kepada Koran Kaltim di Sendawar, sehari lalu. 

Edyanto mengungkapkan, perusahaan yang menggunakan akses jalan umum di Kubar dan telah terikat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Kubar, wajib untuk mematuhi aturan tersebut. 

“Pengaturannya seperti itu. Saya sudah pernah melaporkan langsung ke Pak Gubernur H Awang Faroek Ishak terkait MoU yang dilakukan pemkab Kubar dengan sejumlah perusahaan itu, beliau setuju,” katanya.

“Saya bilang sama pak camat dan muspika, perusahaan harus bantu. Segera perbaiki secara bersama kerusakan akses jalan dimana perusahaan beroperasi. Karena kalau akses jalan itu hanya digunakan oleh masyarakat, tidak akan mudah rusak dan hancur aspal tersebut,” tukasnya. (imr)


Angkutan Sawit Dilarang Beroperasi Siang Hari

Jumat, 25/05/2018

JALAN RUSAK : Pemkab Kubar mengingatkan perusahaan ikut memperbaiki jalan rusak. ( imran / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.