Sabtu, 02/06/2018

Alung Belum Terima Salinan Putusan Ijazah Palsu Sokhip

Sabtu, 02/06/2018

HM Syahrun

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Alung Belum Terima Salinan Putusan Ijazah Palsu Sokhip

Sabtu, 02/06/2018

logo

HM Syahrun

SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengaku belum bisa bersikap atas keputusan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan ijazah anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Sokhip palsu. Sebab Alung - sapaan akrab HM Syahrun - belum menerima salinan dari BK atas keputusan tersebut.

“Kami belum bisa bersikap soal dugaan ijazah palsu Sokhip. Sebab saya belum menerima surat dari BK, terkait hasil keputusan yang menyatakan ijazah palsu” kata Alung, kemarin.

Meski demikian, Alung mengaku jika menerima hasil keputusan BK akan melakakukan evaluasi terhadap anggota dewan dapil Balikpapan tersebut.

 “Tentunya kalau sudah kami terima saya akan melakukan evaluasi untuk ditidaklanjuti,” terang Alung.

Sebelumnya berdasarkan hasil rapat BK DPRD Kaltim telah memutuskan Anggota DPRD Kaltim Sokhip, terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu. Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK, Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (22/5). 

Menurut Dahri, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat di mana surat keterangan ijasah SLTA/Sederajat tersebut diterbitkan. Bukti yang ditemukam adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu. Dengan demikian, BK memberikan sangsi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim.

Sebelumnya, asal muasal kasus ini bermula dari laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia kepada BK DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. Bahwa Sokhip diduga telah menggunakan surat keterangan ijasah palsu pada Pemuli 2014 saat mendaftar sebagao caleg di KPU Kaltim. Pengadilan Negeri Pasuruan telah memvonis sdr Irfan, si pembuat surat keterangan ijasah palsu dengan 8 bulan. Kasus ini pun ditangani oleh Polda Kaltim. Namun diputuskan di Pasuruan, sesuai terbitan surat keterangan ijasah  SLTA/Sederajat tersebut. (sab)

Alung Belum Terima Salinan Putusan Ijazah Palsu Sokhip

Sabtu, 02/06/2018

HM Syahrun

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.