Sabtu, 02/06/2018

Parpol Dituntut Teliti Ijazah Bacaleg

Sabtu, 02/06/2018

Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parpol Dituntut Teliti Ijazah Bacaleg

Sabtu, 02/06/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengigatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 agar lebih teliti mengecek ijazah yang disodorkan bakal calon legislatif.

“Kami minta parpol teliti memverifikasi ijazah bacaleg yang mendaftar. Kami (KPU) tidak melakukan verifikasi di lapangan terhadap seluruh dokumen caleg,” kata Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah kemarin.

Jumlah caleg untuk kursi DPRD Kaltim saja, satu parpol 55 orang. Tahun depan ada 16 parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Artinya, KPU akan memverifikasi sebanyak 880 dokumennya. Banyaknya caleg yang akan bertarung dipemilihan legislatif tersebut, KPU hanya memverfikasi dokumen.

“Verifikasi awal ada di parpol. Enggak boleh ada data palsu yang dimasukkan di KPU. Kalau ada. yang rugi parpol itu sendiri,” imbuh Rudi.

Selain itu, dalam tahapan uji publik pencalonan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan calon, mempunyai pengetahuan lebih detail ketimbang penyelenggara pemilu.

Pada saat pencalonan lanjut dia, jika terdapat caleg yang diketahui pernah menjadi narapidana dalam kasus tersebut, maka KPU akan menolak pencalonannya di masa verifikasi dengan catatan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sebelumnya, KPU Kaltim melakukan sosilisasi pencalonan pemilu 2019 untuk DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI. Untuk pengajuan Bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 akan dimulai pada tanggal 4 Juli-17 Juli 2018. Rudi menjelaskan, untuk jumlah jatah kursi legislatif di DPR RI Dapil Kaltim sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi. (sab)

Parpol Dituntut Teliti Ijazah Bacaleg

Sabtu, 02/06/2018

Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.