Jumat, 07/07/2017

Permintaan Orangtua Siswa Tak Dapat Dipenuhi

Jumat, 07/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Permintaan Orangtua Siswa Tak Dapat Dipenuhi

Jumat, 07/07/2017

TARAKAN – Puluhan orangtua siswa mendatangi DPRD Tarakan untuk mengadukan anaknya tidak diterima di SMA 3 Tarakan, ketika pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lalu, kini mendapat jawaban. Aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Tarakan bersama jajarannya dengan menyampaikan langsung keluhan orangtua siswa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara. 

Ketua DPRD Tarakan, Salman Aradeng mengungkapkan, masih ada 41 siswa yang tidak diterima dan rencananya ingin masuk di SMA 3 Tarakan. Namun, berdasarkan diskusi dan keterangan yang disampaikan oleh Disdikbud Kaltara, bahwa solusi dari 41 orang tersebut adalah masuk di sekolah swasta atau mengikuti paket. Karena didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) telah tertera jumlah minimal dan maksimal siswa per kelasnya.

Sehingga, permintaan orangtua siswa untuk penambahan rombongan belajar (rombel) ini, tidak bisa dilakukan. Mengingat terbentur dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di pusat. Jika hal itu dipaksakan, maka siswa atau sekolah tidak akan terdaftar di Dapodik, tidak mendapatkan Dana Bos sampai dengan gurunya tidak akan mendapat sertifikasi.

“Memang tidak bisa dipaksakan untuk diadakan penambahan rombel di SMA 3. Mereka hanya bisa masuk di paket atau swasta,” jelas Salman Aradeng saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/7). 

Meski dilakukan penambahan rombel, lanjutnya, siswa tidak dapat mengikuti UN. Sebab mereka tidak terdaftar di Dapodik. Berdasarkan informasi yabg diterimanya, sebelumnya telah ada penambahan rombel sebanyak 7 kelas. Yakni di SMA 1, SMA 2 dan SMA 3 untuk menampung kuota lulusan dari SMP ke SMA. Namun, tidak dapat menampung secara keseluruhan sehingga sebagian berpeluang untuk masuk di sekolah swasta.

Bahkan, pemerintah juga telah membuka penerimaan melalui jalur keluarga miskin (gakin) sebesar 20 persen dari 90 persen zonasi wilayah sekolah itu.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan masukan kepada Disdikbud Tarakan, sampai dengan pihak sekolah, agar dapat melakukan pendataan terhadap siswa-siswi yang ada di sekolah. Sehingga, dapat diketahui mana yang dapat masuk dalam kategori gakin dan mana yang tidak. Agar jangan sampai, ada siswa yang berasal dari keluarga mampu ikut terdaftar di dalam gakin. 

“Alangkah bagusnya dari SD, ada catatan dari sekolah mengenai siapa saja yang berasal dari keluarga tidak mampu,” tegasnya. (mus217)

Permintaan Orangtua Siswa Tak Dapat Dipenuhi

Jumat, 07/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.