Jumat, 07/07/2017

Ratusan Kilogram Barang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 07/07/2017

WORTEL, daging Alana, daging burger dan sosis ilegal dimasukan ke dalam lubang pemusnahan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ratusan Kilogram Barang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 07/07/2017

logo

WORTEL, daging Alana, daging burger dan sosis ilegal dimasukan ke dalam lubang pemusnahan.

TANJUNG SELOR – Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor bersama Polres Bulungan dan Dinas Pertanian, melakukan pemusnahan ratusan kilogram wortel, sosis dan juga daging Alana ilegal hasil limpahan Polres Bulungan. Barang ilegal ini terkumpul sejak Mei sampai Juli 2017.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur ke dalam tanah, di halaman Kantor Balai Karantina wilayah Tanjung Selor, Kamis (6/7). Adapun media pembawa hama tersebut berupa wortel luar negeri sebanyak 80 kardus atau 720 kg yang diamankan Senin (3/7) lalu, daging Alana 60 kg, daging burger 115 bungkus dan sosis 2 kardus atau 480 bungkus diamakan pada tanggal 19 Juni dan sosis 20 kardus atau 3.200 bungkus yang diamankan pada 22 Juni lalu. Seluruhnya merupakan barang yang didatangkan pedagang dari Tawau Malaysia.

PJ Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan wilayah kerja Tanjung Selor, Rozalo mengungkapkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa baik tumbuhan ataupun hewan dan ikan yang berasal dari luar negeri harus melalui uji kelayakan di Balai Karantina sebelum disebar ke pasaran.

“Barang ini semua tidak disertai dengan dokumen karantina sehingga ditakutkan menjadi media pembawa hama penyakit untuk tumbuhan dan manusia,” ungkapnya.

Rozalo menjelaskan prosedur pendindakan penahanan telah sesui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang tumbuhan tindakan penahanan dilakukan selama 14 hari untuk mencari bukti kebenaran sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal kepada sang pemilik barang ditambah 28 hari kerja. Namun pemilik barang tetap tidak bisa menunjukanya sehingga pemusnahan dilakukan.

“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini masyarakat terutama agen dan suplayer barang-barang dari luar negeri bisa faham terkait mekanisme pengadaan barang luar negeri sehingga penyakit yang dibawa dari negera asal tumbuhan/hewan tidak tersebar di Indonesia,” tutupnya. (son316)  


Ratusan Kilogram Barang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 07/07/2017

WORTEL, daging Alana, daging burger dan sosis ilegal dimasukan ke dalam lubang pemusnahan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.