Rabu, 06/06/2018

Dinsos Kukar Kewalahan Mengurus Pasien Gangguan Jiwa

Rabu, 06/06/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinsos Kukar Kewalahan Mengurus Pasien Gangguan Jiwa

Rabu, 06/06/2018

logo

Ilustrasi

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilema mengenai pasien gangguan jiwa yang terlantar. 

Staf Kasi Rehab Sosial Anak dan Lansia Dinsos Kukar, Hapipah mengatakan para penyandang penyakit kejiwaan tersebut hasus mendapatkan perawatan yang layak. Untuk mendapatkan perawatan dari rumah sakit jiwa, para penyandang penyakit kejiwaan tersebut diharuskan memiliki BPJS kesehatan, sehingga pihaknya membuatkan Kartu Keluarga yang baru dan kemudian dibuatkan BPJS. “Kalau soal pembuatan KK baru dan pembuatan BPJS-nya lancar, yang jadi masalah adalah pembayarannya,” kata Hapipah kepada Koran Kaltim, Selasa (5/6).

Mengenai pembayaran iuran BPJS tersebut, lanjut Hapipah, tidak dianggarkan oleh daerah. Sementara jika iuran BPJS peserta penyandang sakit kejiwaan tersebut tidak berlaku dan tidak akan mendapatkan penanganan. Hal itu juga mengakibatkan utang Kukar ke RSJ membengkak. “Kemarin bayar denda pembayaran sampai Rp140 ribu dan tunggakannya Rp560 ribu,” terang Hapipah sambil menunjukan bukti pembayaran tunggakan BPJS Pasien RSJ bernama Ajam.

Mirisnya hal tersebut telah berjalan selama dua tahun sejak BPJS diberlakukan, sementara hampir setiap hari penderita gangguan jiwa yang terlantar terjaring oleh Satpol PP Kukar dan menyebabkan dilema untuk merujuk penderita gangguan jiwa tersebut ke RSJ. Bahkan pihaknya sampai membayarkan iuran BPJS tersebut menggunakan uang pribadi. “Yang sering membantu membayar iuran itu adalah Kasi Rehab Sosial Anak, Agustiar dan saya,” beber Hapipah. “Pak Agustiar tahun lalu sudah membayarkan iuran sekitar 18 orang, itu premi satu bulan pertama, kalau saya membayarkan sekitar 10 orang, rata-rata dua sampai tiga bulan saja karena ada juga yang mengikuti peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar oleh negara,” kata Hapipah. (rf218)

Dinsos Kukar Kewalahan Mengurus Pasien Gangguan Jiwa

Rabu, 06/06/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.