Kamis, 07/06/2018

Warga Tiong Ohang Ancam Hentikan Operasional PLN

Kamis, 07/06/2018

TUNTUT PEMBAYARAN : Warga Kampung Tiong Ohang meminta kepada PLN/PT Seron Lewo untuk membayar tunggakan sebesar Rp 725 juta.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Tiong Ohang Ancam Hentikan Operasional PLN

Kamis, 07/06/2018

logo

TUNTUT PEMBAYARAN : Warga Kampung Tiong Ohang meminta kepada PLN/PT Seron Lewo untuk membayar tunggakan sebesar Rp 725 juta.

UJOH BILANG – PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) dan PT Seron Lewo diminta untuk segera membayar utang berupa sisa tagihan atau tunggakan jasa angkut material milik PLN/PT Seron Lewo kepada masyarakat Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). 

Jumlah tunggakan utang PLN/PT Seron Lewo sebesar Rp 725 juta. Warga telah mengirimkan surat tembusan kepada pihak PT PLN Kaltimtara di Balikpapan dan PT PLN Pusat di Jakarta, bahwa pada Senin 11 Juni 2018 mendatang akan melakukan penutupan dan penghentian sementara operasional PT PLN di Kampung Tiong Ohang.

“Kami sampaikan kepada General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kaltimtara di Balikpapan, bahwa kami akan melakukan penutupan atau penghentian sementara aktivitas pengoperasian PLN di Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari sejak 11 Juni 2018 mendatang,” tegas perwakilan warga, Leofordus Divon kepada Koran Kaltim di Sendawar, Selasa (5/6) siang.

Divon menjelaskan sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan PT PLN Wilayah Kaltimtara di Balikpapan. Namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil. Padahal tunggakan utang jasa angkut material PLN/PT Seron Lewo kepada masyarakat Tiong Ohang sudah cukup lama. “Selama ini kami telah beritikad baik untuk melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan pihak PLN. Tapi tunggakan utang kepada warga sebesar Rp 725 juta itu belum juga dibayar. Jasa angkut material itu adalah hak kami warga masyarakat. Sehingga jalan terbaik adalah menghentikan operasional PLN di Kampung Tiong Ohang,” kata Divon. 

Ia menyebutkan tembusan Surat Pemberitahuan bernomor 004/SPP/2018 tersebut disampaikan kepada 20 instansi. Termasuk kepada Pemkab Mahulu, perwakilan Polres Kubar di Ujoh Bilang serta Kapolsek dan juga Danramil Long Apari.

“Penutupan atau penghentian sementara aktivitas pengoperasian PT PLN di Kampung Tiong Ohang tersebut akan kami lakukan hingga ada itikad baik PT PLN/PT Seron Lewo untuk membayar tunggakan berupa tagihan ongkos angkut material tersebut kepada kami warga Kampung Tiong Ohang,” tandasnya. (imr)

Warga Tiong Ohang Ancam Hentikan Operasional PLN

Kamis, 07/06/2018

TUNTUT PEMBAYARAN : Warga Kampung Tiong Ohang meminta kepada PLN/PT Seron Lewo untuk membayar tunggakan sebesar Rp 725 juta.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.