Rabu, 13/06/2018

Angkutan Sawit Dilarang Melintas Siang Hari

Rabu, 13/06/2018

Kepala Dishub Kubar, Rakmat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Angkutan Sawit Dilarang Melintas Siang Hari

Rabu, 13/06/2018

logo

Kepala Dishub Kubar, Rakmat

SENDAWAR – Dinas perhubungan Kutai Barat (Dishub Kubar) masih terus  mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Kubar yang selama ini telah menggunakan akses jalan dalam Kota Sendawar, bahkan jalan umum di beberapa kecamatan se-Kubar, agar tidak melanggar aturan yang sudah disosialisasikan oleh Dishub Kubar. 

Kepala Dishub Kubar, Rakmat menegaskan jika masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan tersebut, maka akan ditindak tegas. 

“Perusahaan dan subkontraktor sudah dipanggil oleh Dishub Kubar. Saat ini kita gencarkan penerapan aturan dengan sosialisasi. Bukan hanya tertib jam angkutan dari pukul 18.00 Wita  hingga pukul 06.00 Wita, juga muatan yang diangkut, tak bisa melebihi kapasitas yang ditentukan oleh Dishub,” tegasnya. 

Rakhmat menuturkan, tepat pada tengah Juli mendatang akan dilakukan penindakan terhadap perusahaan perkebunan yang melanggar aturan pemerintah, melintasi akses jalan umum dengan semena-mena tersebut.

“Kita tidak main-main, aturan oleh Kementerian Perhubungan RI akan kita tegakkan. Nantinya Dishub akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Kubar dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yan melangar aturan melintas di jalan raya,” paparnya. 

Dia menambahkan, saat ini Dishub Kubar telah melakukan pantauan melalui posko dishub di Kampung Gesaliq dan Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, serta Kecamatan Sekolaq Darat.

“Rencana akan ditambah lagi posko pemanatauan dibeberapa titik se-Sendawar. Pada Juli mendatang tidak ada kompromi, akan ditindak tegas semua pelanggaran angkutan sawit di jalan raya,” tuturnya.

“Untuk kerusakan sejumlah titik akses jalan umum tersebut, Dishub Kubar meminta agar perusahaan yang merasa melintas dijalan itu wajib memperbaikinya. Perusahaan wajib bertanggung jawab, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Perusahaan numpang melintas angkutannya, maka harus ada izin khusus dan taat aturan,” pungkasnya.(imr) 

Angkutan Sawit Dilarang Melintas Siang Hari

Rabu, 13/06/2018

Kepala Dishub Kubar, Rakmat

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.