Rabu, 13/06/2018

Agen Tiket Nakal Dibidik

Rabu, 13/06/2018

PARA pemudik bersiap menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang tunggu keberangkatan di Bandara SAMS. ( hendra / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Agen Tiket Nakal Dibidik

Rabu, 13/06/2018

logo

PARA pemudik bersiap menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang tunggu keberangkatan di Bandara SAMS. ( hendra / korankaltim)

BALIKPAPAN - Pemkot terus berkoordinasi bersama Angkasa Pura I dan PT Pelindo, untuk memastikan kelancaran arus mudik. Hari ini, atau dua hari jelang lebaran, diperkirakan sebagai puncak arus mudik.

Plt Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meyakini mudik lebaran tahun ini, lebih lancar dibanding tahun sebelumnya karena infrastruktur dan kesigapan petugas sudah disiapkan jauh hari sebelumnya.

“Titik arus mudik di kota ini kan ada di bandaran dan pelabuhan. Ya, semoga tetap lancar sesuai harapan dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Rahmad, Selasa (12/6).

Dia juga sempat menyinggung mengenai mahalnya harga tiket maskapai penerbangan. Dia pun sempat mengikuti inspeksi bersama Kapolda Kaltim untuk mengetahui perkembangan dan alasan dibalik melambungnya tiket transportasi udara tersebut.

“Ternyata ada regulasi tarif dasar bawah dan atas. Kalau ada maskapai yang melanggar maka bisa berujung sanksi berupa pencabutan izin rute penerbangan,” ujar Rahmad, seraya optimistis mahalnya tiket bukan dari maskapai.

“Makanya nanti, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, juga akan ditelusuri ke agen-agen tiket. Kalau ada indikasi yang merugikan konsumen, maka masuk dalam tindak pidana sehingga bisa diproses secara hukum,” terangnya.

Pemkot Balikpapan bersama Angkasa Pura I, lanjut Rahmad, ikut melakukan pengawasan. “Polda Kaltim juga membuka posko pengaduan. Silakan laporkan jika ada hal-hal yang signifikan dari kenaikan tiket itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, tarif tiket pesawat diatur dalam Permenhub No 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Adapun mekanisme penetapan tarif penumpang kelas ekonomi itu dihitung

berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan. Penetapan tarif juga dibedakan dari jenis angkutan udara yakni mesin propeller dan pesawat jet. (hn518)

Agen Tiket Nakal Dibidik

Rabu, 13/06/2018

PARA pemudik bersiap menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang tunggu keberangkatan di Bandara SAMS. ( hendra / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.