Rabu, 13/06/2018
Rabu, 13/06/2018
SUAMI istri jadi tersangka pencurian motor ( HANDOUT/POLSEK SUNGAI PINANG )
Rabu, 13/06/2018
SUAMI istri jadi tersangka pencurian motor ( HANDOUT/POLSEK SUNGAI PINANG )
SAMARINDA - Pasangan suami istri, Eko Supriyanto (43) dan Ade Putri (31) warga Jalan Gunung Lingai, Gang Rahmat, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, terpaksa meringkuk di balik sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Keduanya kini terancam lebaran di penjara, karena diduga terlibat pencurian motor dan penadahan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Wawan Gunawan mengatakan, pasutri itu ditangkap Minggu (10/6) dini hari. “Langsung dibawa untuk di mintai keteangan,” kata Wawan, kemarin.
Dijelaskannya, kasus pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 06.00 wita.
Saat itu, motor milik korban bernama Apri Yoyo (30) warga Jalan Slamat Ryadi, Kecamatan Sungai Kunjang, terparkir di depan salah satu rumah di Jalan Gunung Lingai RT 09.
“Saat itu kunci motor dalam keadaan menempel,” sebut wawan.
Diduga memanfaatkan keadaan itu, tersangka Ade Putri mengambil motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2539 UF, dan membawanya kabur. “Motor tersebut diberikan kepada suaminya. Jadi suaminya itu penadah,” ungkap Wawan.
Motor curian itu selanjutnya diberikan pada salah seorang pria bernama Arianto (38) warga Jalan Gunung Lingai. “Pelaku Aranto ini menjualkan motor tersebut kepada pria berinisial F seharga Rp 2,3 juta, dan Arianto menemui pelaku (Putri) dan mengaku hanya menjual Rp 1 juta saja,” jelas papar Wawan.
Arianto sendiri saat ini telah diringkus polisi, sementara pria berinisial F masih dicari keberadaannya oleh polisi. Penyidik menjerat Ade Putri dengan pasal 362 tentang Pencurian. Sedangkan Eko dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.