Jumat, 22/06/2018

Mangkir Usai Libur Lebaran, Empat ASN di PPU Terancam Sanksi

Jumat, 22/06/2018

ALIMUDDIN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mangkir Usai Libur Lebaran, Empat ASN di PPU Terancam Sanksi

Jumat, 22/06/2018

logo

ALIMUDDIN

PENAJAM– Setelah menjalani libur bersama pasca Hari Raya Idul Fitri 1439 H,  tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di hari pertama masuk bekerja mencapai 99 persen.

Berdasarkan rekapan hasil absensi ASN di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat mencatat, hanya terdapat empat ASN yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan.

Dari keempat pegawai tersebut, salah satunya bekerja di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga maupun di Sekretariat Kabupaten PPU.

Asisten III  Administrasi Umum dan keuangan Sekretariat Kabupaten PPU,  Alimuddin, menegaskan terdapat sejumlah pegawai yang tidak masuk bekerja dengan keterangan dan berdalih terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, ada pula yang tanpa keterangan.

“Persentasenya 99 persen, hanya empat pegawai yang tidak bisa konfirmasi mengenai kehadirannya,” ungkapnya kepada awak media, kamis (21/6) Kemarin.

Alimuddin menyayangkan, para pegawai itu, mangkir dihari pertama bekerja, padahal telah diberikan cuti panjang oleh pemerintah pusat, sehingga untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga, waktunya cukup panjang.

“Seharusnya pada hari ini (kemarin) seluruhnya harus masuk, nanti mereka akan dimintai keterangannya oleh pimpinan SKPD,” jelasnya.

Para pegawai yang tidak masuk itu, akan terancam saksi berupa pembinaan yang akan diberikan oleh pimpinan SKPD bahkan pemotongan insentif 25 persen dari nilai per harinya.

“Dibandingkan tahun lalu, tingkat kehadiran pegawai dihari pertama setelah cuti bersama mengalami peningkatan, 2017 hanya sekitar 95 persen,” tutupnya. (Wn)

Mangkir Usai Libur Lebaran, Empat ASN di PPU Terancam Sanksi

Jumat, 22/06/2018

ALIMUDDIN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.