Rabu, 04/07/2018

Kantong Plastik Resmi Dilarang di Ritel Modern, Selanjutnya Pasar Tradisional

Rabu, 04/07/2018

RESMI DILARANG : Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (kemeja pendek) bersama tim dari KLHK saat meninjau ritel modern Hypermart dalam penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik. ( hendra / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kantong Plastik Resmi Dilarang di Ritel Modern, Selanjutnya Pasar Tradisional

Rabu, 04/07/2018

logo

RESMI DILARANG : Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (kemeja pendek) bersama tim dari KLHK saat meninjau ritel modern Hypermart dalam penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik. ( hendra / korankaltim)

BALIKPAPAN - Penggunaan kantong plastik di ritel modern akhirnya resmi dilarang oleh Pemkot Balikpapan. Pelarangan ini ditandai dengan peninjauan penerapan aturan di Hypermart oleh Wali Kota Balikpapan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (3/7).

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, dari peninjauan masih banyak ditemukan kemasan yang harus diberi kantong plastik namun penerapan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 itu menjadi semangat untuk mengurangi sampah dari bahan yang sukar terurai tersebut.

“Sampah plastik itu menjadi persoalan bagi lingkungan dan adanya program pelarangan kantong plastik di ritel modern harus menjadi semangat baru seperti yang dilakukan kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan,” kata Rizal Effendi.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mendorong pengumpulan dana Rp100 juta untuk pelaku UMKM yang memproduksi kantong ramah lingkungan atau go green bag. “Dana itu dikumpulkan dari CSR ritel modern sebagai modal UMKM membuat kantong alternatif dan menjadi kegiatan ekonomi baru,” ucapnya.

Rizal turut meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan Perwali mengingat ritel modern yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai penutupan atau pencabutan izin usaha.

“Pengawasan juga dilakukan OPD terkait dan LSM karena jika aturan ini benar-benar dijalankan maka bisa mengurangi 30 ton sampah plastik setiap bulan yang disumbang dari ritel modern,” ujarnya.

Sementara, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin menambahkan, Pemkot Balikpapan harus terus mengampanyekan kepada masyarakat sehingga penggunaan kantong plastik benar-benar bisa ditekan.

“Kalau ke masyarakat atau konsumen, mungkin dibangun sistem insentif misalnya ritel modern bekerja sama dengan UMKM untuk menyediakan kantong alternatif yang harganya terjangkau atau masyarakat yang membawa kantong sendiri mendapat potongan harga produk yang dibeli dari ritel,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional harus melalui masa transisi yang lebih panjang. “Pemerintah kan yang mengelola pasar rakyat, tapi karena pedagang dan pembeli adalah masyarakat biasa, maka kampanyenya harus lebih luas dan lebih massif lagi,” tandasnya. (hn518)

Kantong Plastik Resmi Dilarang di Ritel Modern, Selanjutnya Pasar Tradisional

Rabu, 04/07/2018

RESMI DILARANG : Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (kemeja pendek) bersama tim dari KLHK saat meninjau ritel modern Hypermart dalam penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik. ( hendra / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.