Kamis, 05/07/2018

Kantong Plastik Dilarang, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Siapkan Solusi untuk Pasar Tradisional

Kamis, 05/07/2018

SIAPKAN SOLUSI : Rencana pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional ditolak pedagang karena modal usaha menjadi bertambah.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kantong Plastik Dilarang, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Siapkan Solusi untuk Pasar Tradisional

Kamis, 05/07/2018

logo

SIAPKAN SOLUSI : Rencana pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional ditolak pedagang karena modal usaha menjadi bertambah.

BALIKPAPAN - Adanya penolakan pedagang agar pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional mendapat tanggapan Dinas Perdagangan. Dinas yang mengurusi pasar rakyat itu akan mengundang pengurus pasar dan perwakilan pedagang untuk berdiskusi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Saufan mengatakan, penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 harus dengan solusi cerdas yang bisa diterima semua kalangan baik pedagang maupun pembeli.

“Solusi cerdas itu, misalnya kita upayakan terlebih dahulu menyiapkan tas khusus sebagai pengganti kantong plastik atau menjual tas atau kardus kertas yang bisa didaur ulang,” kata Saufan (4/7).

Solusi itu agar tidak menimbulkan masalah meski diyakini awal penerapannya akan memberatkan pedagang. “Makanya kita nanti adakan beberapa kali pertemuan dengan pedagang untuk mencari solusi bersama,” tukasnya.

Ketika ditanya kapan penerapan Perwali yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik, Dinas Perdagangan belum memutuskan waktunya. Hanya kembali menekankan untuk melakukan pertemuan dengan pedagang.

“Tidak ada waktu setahun atau beberapa tahun ke depan. Intinya kalau pedagang sudah sepakat, ya kita terapkan. Semakin cepat semakin baik dan kebijakan ini diupayakan tidak merugikan pihak mana pun, apakah itu pedagang, konsumen maupun pemerintah,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Tri Bangun L Sonny menekankan, sampah dari kantong plastik berkontribusi sebanyak 30 ton per bulan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.

“Itu baru kantong plastik dari ritel modern, belum dari pasar-pasar tradisional. Sehingga sosialisasi, tidak bisa tidak, harus terus digencarkan. Secepatnya,” tekan Tri Bangun.

Sedangkan adanya rencana penerapan Perwali di pasar tradisional, dirinya meyakini akan menimbulkan pro dan kontra. “Sudah kita bayangkan dan antisipasi akan ada pertentangan di kebijakan itu, tapi kita jalan terus,” tegasnya.

Sebelumnya, pedagang di Pasar Klandasan menolak jika harus meninggalkan kantong plastik untuk memuat komoditas yang dibeli konsumen. Pasalnya, modal usaha mereka menjadi bertambah dan bisa mempengaruhi harga jual komoditas yang didagangkan. (hn518)

Kantong Plastik Dilarang, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Siapkan Solusi untuk Pasar Tradisional

Kamis, 05/07/2018

SIAPKAN SOLUSI : Rencana pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional ditolak pedagang karena modal usaha menjadi bertambah.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.