Sabtu, 07/07/2018
Sabtu, 07/07/2018
Penerimaan berkas Pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Paser.
Sabtu, 07/07/2018
Penerimaan berkas Pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Paser.
TANA PASER - Pelamar Calon Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Paser belum mencapai target minimal hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Sesuai aturan, tim seleksi harus memperpanjang masa pendaftaran.
Melalui surat nomor 02/Peng-timsel2kab/kota/VII/2018 yang ditujukan kepada penerima berkas di tiap-tiap Panwaslu kabupaten di zona 2 untuk mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Paser, Yuliani Rachman mengatakan sampai saat ini baru ada 16 orang yang memaskkan berkas pendaftaran.
“ Masih 16 orang yang mengantarkan berkas pendaftarannya, sedangkan jumlah minimal yang harus terpenuhi minimal 18 orang,” ujar Yuliani, Jumat (6/7).
Dengan adanya surat instruksi dari tim seleksi Bawaslu Kaltim yang mengharuskan memperpanjang masa pendaftaran maka penerimaan berkas juga masih terus dilakukan.
“Karena ada instruksi memperpanjang masa pendaftaran, makanya sampai hari ini kami masih menerima berkas pendaftaran,” ungkap Yuliani.
Dia menyatakan ada beberapa berkas pendaftar ada yang sudah dibawa ke Bawaslu Kaltim dan masih ada yang belum.
“Berkas yang sudah lengkap dan tidak perlu ada perbaikan sudah dikirimkan ke Bawaslu Kaltim, sedangkan yang masih perlu perbaikan masih ada sama kami selaku penerima berkas pendaftaran,” ujar Yuliani.
Saat ditanya masa perbaikan Yuliani mengaku belum mendapatkan tanggal pasti masa perbaikan berkas pendaftaran calon Komisioner Bawaslu Paser tersebut.
“Karena ada perpanjangan waktu penerimaan berkas, kami belum mengetahui sampai kapan masa perbaikan berkas ini, tapi yang jelas tanggal 11 Juli 2018 sudah ada pengumuman hasil seleksi berkas,” kata dia. (dc1217)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.