Senin, 09/07/2018
Senin, 09/07/2018
Alimuddin
Senin, 09/07/2018
Alimuddin
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap akan memberikan tambahan penghasilan pegawai atau insentif kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini menyesuaikan kondisi kas daerah.
Sejak April 2018, tambahan penghasilan kepada pegawai mulai mandek. Itu karena kas daerah belum mendapatkan suntikan dana transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pembayaran insentif belum dilakukan karena menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ungkap Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan Sekertariat Kabupaten PPU, Alimuddin, Minggu (8/7).
Sebelumnya, pembayaran insentif ASN untuk April dijadwalkan pada Juni 2018. Namun, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan untuk mendahulukan pembayaran gaji ke-13 dan 14, maka pembayaran insentif itu ditunda. Dana untuk gaji ke-13 para ASN sebanyak Rp 22 miliar.
“Didahulukan dulu gaji Ke-13 dan 14, kalau itu sudah selesai baru insentif,” jelasnya.
Dirinya juga enggan berkomentar mengenai potensi tunggakan pemberian insentif hingga akhir 2018 seperti pada 2017 lalu. “Belum bisa diprediksi sekarang karena masih bulan Juli, nanti kelihatan di Oktober atau November, disitu baru bisa diketahui, tapi kita liat kondisinya nanti,” bebernya. (wn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.