Rabu, 11/07/2018
Rabu, 11/07/2018
Barang Bukti saat di amankan
Rabu, 11/07/2018
Barang Bukti saat di amankan
TANA PASER- Peredaran sabu-sabu sudah bukan lagi masalah perkotaan. Narkotika sudah menembus wilayah desa. Polres Paser kembali mengamankan satu orang pemuda tersangka pemilik sabu-sabu, NR (28) pada Senin (9/7). Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga Desa Jone yang merasa resah dengan peredaran Narkotika Di Desa Jone.
Kasatserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengatakan, laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika itu segera ditindak lanjuti kepolisian.
“Laporan warga diterima kepolisian pada Senin tanggal 9 Juli 2018 malam, sekitar jam 22.30 Wita,” ujar Ahmad, Selasa (10/7).
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Paser beserta Reskrim Polsek Tanah Grogot melakukan penyelidikan.
Dari operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot tersebut, kepolisian berhasil mengamankan NR yang dicurigai memiliki narkotika.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap rumah NR dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. “Anggota mendapatkan serbuk kristal tersebut tersimpan di dalam dompet motif kartun warna krem yang disimpan di lemari pakaian,” ungkapnya. Juga ditemukan 1 paket sisa sabu-sabu dan 1 buah bong lengkap dengan sedotan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran Narkotika. “Jika menyaksikan ada peredaran barang haram tersebut harap segera menginformasikan kepada pihak kepolisian, agar kami segera menindak pelaku,” pungkasnya. (dc1217)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.