Jumat, 20/07/2018

Lima Hutan di Berau Dikelola Berbasis Masyarakat

Jumat, 20/07/2018

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lima Hutan di Berau Dikelola Berbasis Masyarakat

Jumat, 20/07/2018

logo

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo

TANJUNG REDEB - Lima hutan desa di Berau kini sudah menjalankan program pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Ini sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjaga kelestarian hutan.

Selain memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaannya, dilakukan penguatan regulasi dalam upaya pengelolaan lingkungan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun membentuk satgas terpadu lintas sektor untuk bersama menjaga kelestarian hutan.

Tak hanya itu, program aksi inspiratif warga untuk perubahan dikenal dengan sebutan SIGAP juga sudah dijalankan di kelima hutan desa, masing-masing hutan Desa Biatan, Dumaring, Long Ayan, Merabu dan Punan Segah.

Diungkapkan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi negara lain. Bahkan menteri Iklim dan Lingkungan (Minister of Climate and Environment) Norwegia, Vidar Helgesen dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Stig Traavik sudah berkunjung ke Berau untuk melihat bagaimana pengelolaan hutan yang diterapkan.

“Dalam kunjungan tersebut mereka mengetahui pengelolaan hutan desa oleh masyarakat Merabu yang merupakan hutan desa atau adat di Kaltim yang pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai areal hutan desa. Dari Merabu mereka belajar, dimana meskipun banyak manfaat yang diambil dari hutan, tetapi kelestarian hutannya masih tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan, pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat ini juga merupakan upaya menjaga kawasan hutan, di mana kewenangan Pemda dibatasi sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Pemkab Berau dalam hal ini ada keterbatasan di dalam menjaga kawasan hutan. Namun yang pastinya, kita akan berusaha agar kawasan hutan ini bisa tetap terjaga kelestarianya bersama pemerintah pusat,”pungkasnya. (ind)


Lima Hutan di Berau Dikelola Berbasis Masyarakat

Jumat, 20/07/2018

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.