Senin, 23/07/2018

Pileg 2019, Kades Nyaleg Harus Mundur

Senin, 23/07/2018

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Katsul Wijaya

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pileg 2019, Kades Nyaleg Harus Mundur

Senin, 23/07/2018

logo

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Katsul Wijaya

TANA PASER- Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, ada 9 Kades  di Kabupaten Paser yang mencoba bertaruh peruntungan. Delapan di antarnya akan berakhir jabatannya pada 2019. Sedangkan satu kades masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2020.

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Katsul Wijaya mengatakan, sembilan kades tersebut masa jabatannya tinggal beberapa bulan, dan yang paling lama 2 tahun. 

 “Benar, di tahun 2019 ini ada 9 Kades yang sudah masuk sebagai bakal calon legeslatif tapi sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri dari Kades yang mencalonkan itu,” Ungkap Katsul, Jumat (20/7).

 Menurut Katsul, para kades tersebut belum menyerahkan surat pengunduran lantaran masih sebagai Bacaleg dan belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap.

 “Sampai saat ini kami masih menunggu masuknya surat pengunduran diri dari masing-masing Kades, kami harap mereka secepatnya mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya.

 Ia menambahkan, dibanding Pileg 2014 lalu, Jumlah kades yang menjadi bacaleg mengalami penurunan ini lebih sedikit.

 “Tahun 2014 lalu tercatat 20 kades yang mendaftar bacaleg. Hasilnya ada dua orang yang berhasil duduk di bangku DPRD Paser,” Imbuh Katsul.

 Selain Kades, ada perangkat desa yang juga mendaftar sebagai Bacaleg di tahun 2019 nanti. “Ada dua lagi, tapi ini dari perangkat Desa Bente Tualan dan yang satunya lagi sebagai BPD Desa Suliliran,” ungkapnya.

 Dia mengaskan, Kades dan perangkat desa yang mencalonkan diri harap segera mengajukan surat pengunduran diri. “Semuanya harus memundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai caleg,” pungkasnya. (dc1217)

 

Pileg 2019, Kades Nyaleg Harus Mundur

Senin, 23/07/2018

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Katsul Wijaya

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.