Minggu, 09/07/2017

Dishub Ancam Cabut Izin Operasional

Minggu, 09/07/2017

Ramlie

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Ancam Cabut Izin Operasional

Minggu, 09/07/2017

logo

Ramlie

SENDAWAR – Dinas Perhubungan Kutai Barat kembali mengingatkan seluruh pemilik armada angkutan umum sungai agar mematuhi aturan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Sebab, selama ini terindikasi masih ada pemilik armada angkutan yang nakal dan tidak mau mematuhi aturan keselamatan bagi penumpang yang diangkutnya.

“Terutama di Pelabuhan  Tering Seberang, Kecamatan Tering, dan juga di Kecamatan Melak. Bahkan di beberapa kecamatan lain di Kubar yang saat ini memiliki armada angkutan perahu kapal motor, speedboat, longbaot, dan juga perahu feri penyeberangan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kubar Rakhmat melalui Kabid Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ramlie kepada Koran Kaltim, Jumat (7/7).

Dishub Kubar mengawasi secara menyeluruh pelabuhan sungai yang beroperasi se-Kubar. Oleh karena itu, jika ada pelabuhan, maka wajib memiliki izin khusus yang diketahui Pemkab Kubar melalui Dishub. Menurutnya, jika tidak diketahui atau secara sembunyi-sembunyi, maka di luar tanggung jawab Dishub.

“Selama ini pelabuhan sungai yang selalu dalam pengawasan ada di beberapa kecamatan, seperti di Melak, Tering, Long Iram, Penyinggahan, Muara Pahu, dan beberapa kecamatan lainnya. Tapi yang utama di Melak dan Tering,” ungkapnya.

Disinggung terkait penambahan penumpang (muatan) oleh sejumlah armada angkutan speedboat yang melebihi kapasitas, terutama di Pelabuhan Tering dengan tujuan Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Ramlie menuturkan bahwa  saat keberangkatan di pelabuhan awal (Tering dan Long Bagun), jumlah penumpang dalam catatan dan pengawasan Dishub.

“Kalau mereka (speedboat, longbaot, dan kapal motor) mengambil tambahan penumpang di luar lingkup pelabuhan, tidak bisa dikontrol. Kalau itu terjadi kecelakaan maka Dishub tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Ramlie menegaskan, jika terbukti muatan melebihi kapasitas, maka Dishub berhak  mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sertiifkat kelaikan armada angkutan. Bahkan Dishub berhak mengehentikan operasional perusahaan pemilik armada tersebut.

“UU 14/2008 tentang Keselamatan Pelayaran, serta PP 22/2011 tenatang Angkutan Pelayaran dan Permenhub No 52/2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, maka kewajiban Dishub di kabupaten/kota melakukan tindakan teknis kepada perusahaan pemilik armada serta motoris,” ungkapnya.

Ramlie menyebut Dishub Kubar akan segera menertibkan semua pemilik armada, dan armada serta motoris angkutan sungai yang tidak mematuhi aturan keselamatan pelayaran.

Dishub Kubar memiliki kewenangan teknis dalam pengukuran kapal motor (speedboat) di bawah tujuh Gross Ton (GT). Sedangkan di atas 7 GT hingga 300 GT, merupakan Kewenangan Dishub Kaltim. Seluruh armada angkutan sungai dan dan serta feri penyeberangan wajib  melengkapi armada dengan alat keselamatan.

“Terutama baju pelampung renang, radio, lampu  lengkap penanda di armada, alat pemadam kebakaran, serta sertifikat kelaikan armada. Motoris wajib memiliki SIM, dan tidak dalam kondisi mabuk miras atau di bawah pengaruh narkoba,” tegasnya. (imr)

Dishub Ancam Cabut Izin Operasional

Minggu, 09/07/2017

Ramlie

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.