Minggu, 09/07/2017

Pemkab Segera Tertibkan Pasar Liar Gunsel

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Segera Tertibkan Pasar Liar Gunsel

Minggu, 09/07/2017

logo

Ilustrasi

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) segera melakukan penertiban pasar liar yang berada di Kelurahan Gunung Seteleng (Gunsel) , Kecamatan Penajam, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat pedagang pasar Induk Nenang, Penajam. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Sutrisno, mengatakan, penertiban pasar liar di lokasi tersebut merupakan tindaklanjut dari keluhan pedagang di pasar Induk Nenang saat dilakukan Sidak pasar oleh Wabup PPU menjelang Idulfitri lalu. “Langkah penertiban terhadap pasar tersebut, sebagai tindaklanjut keluhan sejumlah pedagang di pasar Induk Nenang, sebab sejak adanya pasar liar itu, jumlah konsumen yang melakukan transaksi jual beli di pasar induk mengalami penurunan cukup signifikan,” katanya.

Dibeberkannya, dalam rangka mengambil tindakan penertiban pasar liar itu, Diskukmperindag telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi lainnya, sehingga kegiatan itu berjalan lancar tanpa kendala.

Untuk diketahui, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Asisten II Setkab guna merencanakan rapat atau pertemuan membahas terkait penertiban pasar liar yang menjadi keluhan pedagang tersebut dengan mengundang sejumlah instansi terkait. “Kami telah mengkoordinasikan rencana rapat membahas terkait penertiban pasar liar itu, Insya Allah minggu ini dan kemungkinan pada  minggu depannya lagi  teman-teman mulai bergerak sesuai dengan tupoksinya masing –masing,” ujar Sutrisno.

Ia menerangkan, pasar di kelurahan tersebut dinilai liar sebab para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemkab. Sementara itu, pemerintah telah menyediakan lokasi berjualan yang baik di pasar Induk Nenang, tetapi kenyataannya masih saja pedagang berjualan di tempat telah disediakan. “Dalam aturan yang berlaku, setiap pengusaha harus memiliki surat izin usaha, begitu pula dengan lokasi berjualannya harus mendapatkan izin dari pemerintah, jika tidak mengantongi izin dimaksud, maka kami nilai pedagang telah melanggar aturan dan kami nyatakan liar,” pungkasnya. (nav)


Pemkab Segera Tertibkan Pasar Liar Gunsel

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.