Minggu, 09/07/2017

Baru 1.045 Nelayan Terdaftar Asuransi

Minggu, 09/07/2017

FOTO BERSAMA: Wabup Mardikansyah dan Kepala Dinas Perikanan Hj Ina Rosina berfoto bersama ahli waris penerima asuransi dari PT Jasindo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru 1.045 Nelayan Terdaftar Asuransi

Minggu, 09/07/2017

logo

FOTO BERSAMA: Wabup Mardikansyah dan Kepala Dinas Perikanan Hj Ina Rosina berfoto bersama ahli waris penerima asuransi dari PT Jasindo

TANA PASER- Guna memberikan ketenteraman dan kenyamanan saat melaut, serta melindungi nelayan dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan luka-luka ataupun meninggal dunia,  sejak 2016 ini pemerintah  telah  menyalurkan sebanyak 1 juta asuransi kepada nelayan.

Untuk di Kabupaten Paser menurut Kepala Dinas Perikanan Hj Ina Rosina,  dari 3.654 jiwa nelayan, baik nelayan perikanan tawar maupun perikanan laut,  baru 1.045 nelayan yang terdaftar, dan sisanya  belum memiliki Kartu Asuransi Nelayan (KAN).

“Target kita, nelayan yang belum terdaftar  bisa menjadi peserta KAN  hingga  akhir 2017 ini,” sebut Ina saat penyerahaan  asuransi nelayan oleh Wabup HM Mardikansyah kepada nelayan atas nama Dubey asal desa Rangan  yang meninggal pada tanggal 20 Mei 2017 akibat sakit dengan nilai asuransi dari PT Jasindo sebesar Rp160 juta, Kamis (6/7).

Adapun jaminan yang ditanggung asuransi nelayan  terang Ina,  yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.

“Kepada nelayan yang telah memiliki KAN, apabila meninggal saat melaut akan menerima  Rp200 juta, dan Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal bukan di laut dan termasuk menerima jika cacat dan biaya untuk berobat,” paparnya.

Kendati demikian, mantan Camat Tanah Grogot ini menegaskan, bahwa nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tidak diperbolehkan untuk mendaftar, diantaranya trawl dan pukat. “Bagi nelayan yang masih menggunakan trawl dan pukat, tidak diperbolehkan mendaftar,” tegas Ina.

Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan tambah  Ina  merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan  seperti  memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, serta tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. (hms)

Baru 1.045 Nelayan Terdaftar Asuransi

Minggu, 09/07/2017

FOTO BERSAMA: Wabup Mardikansyah dan Kepala Dinas Perikanan Hj Ina Rosina berfoto bersama ahli waris penerima asuransi dari PT Jasindo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.