Jumat, 03/08/2018

Jual Mobil Dinas, Dua PNS di Kukar Masuk Penjara

Jumat, 03/08/2018

Ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jual Mobil Dinas, Dua PNS di Kukar Masuk Penjara

Jumat, 03/08/2018

logo

Ilustrasi / net

TENGGARONG - Carut marut persoalan aset Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa terurai satu persatu. Mobil plat merah milik Pemkab Kukar  yang sebelumnya sempat terjual akhirnya bisa ditarik kembali ke Kukar.

“Alhamdulillah tujuh mobil yang sempat dijual sudah kembali,” kata Kasubag Distribusi Bagian Perlengkapan Setkab Kukar, Aulia.

Tujuh mobil itu adalah Kijang Kapsul KT 2196 C yang dijual hinga ke Panajam, Kijang Inova 1273 dijual di Samarinda, Ford Ranger KT 8100 C dan 8101 C, kemudian Nissan Navara KT  8150 C, land Cruiser KT 1948 C yang dijual ke Malang dan Toyota Livina ke Tabang.

“Semua mobil sudah kita perbaiki dan surat-suratnya sudah kita perbarui semua. Bahkan sebagian sudah didistribuskan ke SKPD,” katanya.

Khususnya Toyota Livina, mobil tersebut tetap di Tabang karena merupakan mobil operasional Kecamatan Tabang. “Kalau mobil Livina itu kita selesaikan dengan baik-baik,” bebernya.

Aulia mengaku saat ini Pemkab tengah mencoba menata kembali semua aset Pemkab seperti mobil hingga sepeda motor. TUjuannya agar semua aset Pemkab bisa terdata dengan baik. “Untuk pelaku penjual aset, dua orang staf saya sudah dapat sanksinya. Ada dua orang inisial YR dan RC sudah di dalam sel, mungkin sekitar dua bulan di dalam,”  bebernya kepada Koran Kaltim, Kamis (2/8/2018).

Pendataan sementara di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, sesuai Perbup 56/2013 bahwa ada 21 mobil jabatan, 6 mobil operasional, 6 mobil operasional khusus, 2 kendaraan operasional dinas dan 100 unit sepeda motor. Jumlah ini belum termasuk aset Pemkab di dinas dan badan dilingkungan Pemkab Kukar. “Kami belum bisa menyebutkan jumlah mobil dan motor yang merupakan aset Pemkab karena kami masih mendata karena perubahan nomenklatur OPD.

“Kita berharap aset Pemkab betul-betul dijaga dengan baik, jangan sampai dijual lagi tanpa melalui mekanisme lelang. Pemkab tentu akan tegas menindak pelaku yang menjual aset daerah,” terangnya. (ami)


Jual Mobil Dinas, Dua PNS di Kukar Masuk Penjara

Jumat, 03/08/2018

Ilustrasi / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.