Kamis, 23/08/2018

DPT Pemilu 2019 Ditetapkan 425.406 Orang

Kamis, 23/08/2018

DPT DITETAPKAN : Petugas PPK saat menyampaikan rekapitulasi DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Balikpapan. ( hendra / korna kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPT Pemilu 2019 Ditetapkan 425.406 Orang

Kamis, 23/08/2018

logo

DPT DITETAPKAN : Petugas PPK saat menyampaikan rekapitulasi DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Balikpapan. ( hendra / korna kaltim )

BALIKPAPAN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kota Balikpapan ditetapkan 425.406 pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan 572 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan 425.978 pemilih pada 22 Juli lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha beralasan, penurunan jumlah pemilih itu disebabkan berbagai faktor mulai dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih ganda dan pemilih yang telah pindah domisili. “Hasil itu kami dapatkan berdasar pada DPSHP dan rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Nah, sekarang DPT sudah ditetapkan, sudah dikunci, maka tidak boleh ada penambahan lagi,” kata Noor Thoha usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT di Hotel Horison, Senin (20/8).

Bagi warga yang tidak masuk DPT tapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Jadi dia datang dengan membawa KTP Elektronik ke TPS dan menggunakan hak pilih di atas jam 12 siang,” jelasnya.

Pemilih pindahan juga diakomodir dalam Pemilu 2019. Pasalnya, bisa saja ada warga luar daerah tiba di Balikpapan, sementara DPT telah ditetapkan.

Nantinya pemilih pindahan itu diberikan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan atau hanya mendapatkan surat suara Pilpres RI saja.  “Misalnya nih, warga yang datang dari Surabaya, ya diberikan surat suara Pilpres untuk menyalurkan hak pilihnya. Tapi kalau warga itu dari salah satu daerah di Kaltim, maka dia mendapatkan tiga surat suara yakni pemilihan DPR RI, DPD RI dan Pilpres,” terangnya.

Noor Thoha menegaskan tidak boleh lagi ada warga yang telah memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2019. Sehingga semua pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan keterwakilannya. “Itu pun dengan catatan yakni yang bersangkutan melapor ke TPS di daerah asalnya. Nanti namanya dihilangkan dari DPT asal, kemudian didaftarkan ke TPS daerah tujuan,” terangnya.

KPU berharap tidak banyak pemilih pindahan karena proses Pemilu 2019 terutama di pemilihan legislatif cukup merepotkan. Ditambah lagi petugas KPPS belum tentu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan Pemilu.

Dalam DPT yang ditetapkan terdapat 213.399 pemilih berkelamin laki-laki dan perempuan sebanyak 212.308 pemilih. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan 2.055 lokasi dari 34 kelurahan di Balikpapan. (adv/hn518)

DPT Pemilu 2019 Ditetapkan 425.406 Orang

Kamis, 23/08/2018

DPT DITETAPKAN : Petugas PPK saat menyampaikan rekapitulasi DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Balikpapan. ( hendra / korna kaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.