Senin, 27/08/2018
Senin, 27/08/2018
ilustrasi/net
Senin, 27/08/2018
ilustrasi/net
SANGATTA - Sejak diterbitkan beberapa waktu yang lalu hingga ditutup, daftar calon sementara (DCS) bakal calon legeslatif (bacaleg) tidak mendapatkan tanggapan dari masyarakat Kutim.
Salah satu tahapan pemilu 2019 ini sepertinya tidak begitu diminati oleh masyarakat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim Ulfah JF mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat jika terdapat bakal calon legislatif (caleg) yang bermasalah.
Hal ini terkait jika masih adanya bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba di dalam data DCS.
“Kami masih menunggu, jika ada masukan dari masyarakat maka minggu ini adalah tahapan meminta klarifikasi, tapi karena tidak ada maka sekarang tahapan untuk pencalonan menunggu menuju ke DCT (daftar calon tetap),” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, komentar warga sangat minim. Padahal masyarakat dapat melihat DCS di portal online KPU, untuk kemudian memberikan masukan dan tanggapan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah.
“Harusnya masyarakat memberikan masukan pada kami. Hanya saja mulai dari pembukaan hingga penutupan, tidak ada satupun warga yang berkomentar. Padahal seminggu waktunya,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Jika saja ditemukan bacaleg bermasalah, maka yang bersangkutan akan dicoret oleh KPU dan tidak dapat diganti dengan bacaleg lainnya.
“Nah ini penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses, melaporkan secara aktif kepada kami. karena jika ditemukan kita akan mencoret calon yang bersangkutan. Dan tidak bisa diganti lagi oleh partai,” tuturnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.