Senin, 27/08/2018

Bupati Kubar Keluhkan Perizinan Galian C, Bikin Susah Masyarakat

Senin, 27/08/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati Kubar Keluhkan Perizinan Galian C, Bikin Susah Masyarakat

Senin, 27/08/2018

logo

ILUSTRASI

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengeluhkan kewenangan perizinan galian golongan C (Galian C) berupa galian pasir dan batu (sirtu) serta batu koral diambil alih oleh pemerintah provinsi. Ini sangat menyulitkan masyarakat di kabupaten dalam mengurus perizinan. 

Hal itu, kata dia, sebaiknya dikembalikan lagi ke kabupaten. “Kabupaten sulit, karena ranah atau kewenangan galian C di provinsi. Kadang masyarakat atau pengusaha yang mengurus ke provinsi prosesnya berbelit. Kabupaten tidak bisa memberi kebijakan untuk perizinannya,” jelas FX Yapan kepada wartawan, belum lama ini. 

Bupati menegaskan, terkait pesatnya pembangunan di kabupaten, material galian C sangat diperlukan oleh masyarakat. Dengan sulitnya perizinan, kadang pengusaha dan rekanan pendistribusi galian C harus membatasi dan berhenti beroperasi.

“Ada baiknya jika perizinan galian C dikembalikan ke kabupaten. Hal itu berdampak dalam kemajuan pembangunan yang sangat membutuhkan material galian C. Bahkan jika perizinannya di daerah, akan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Bupati mengungkapkan, kadang masyarakat yang memiliki lahan pasir dan batu enggan mengurus perizinan yang jauh ke provinsi. Sebab, lahan tersebut luasannya hanya 2-4 hektare saja. 

“Mereka menyebut hasilnya tak setimpal dengan biaya mengurus perizinan ke provinsi. Bahkan memang pasir adalah kebutuhan dasar masyarakat dalam membangun rumah. Saya berharap agar ada kebijakan provinsi, perizinan galian C agar dapat kembali ke kabupaten,” tandasnya.

Seorang warga Kecamatan Damai, Silen (51) kepada harian ini menyebut dia memiliki lahan pasir di kawasan  Kampung Jengan Danum seluas 2,5 hektare. “Belum bisa membuat izin ke provinsi. tidak ada biaya. Kalau ada keluarga dan kawan yang datang minta pasir untuk membangun rumah, saya suruh mereka ambil. Kadang diberi uang rokok, meski tidak setimpal dengan harga pasir saat ini,” ujarnya, Minggu (26/8). (imr)


Bupati Kubar Keluhkan Perizinan Galian C, Bikin Susah Masyarakat

Senin, 27/08/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.