Rabu, 05/09/2018

Tersangka Korupsi RPU Mulai Buka Suara

Rabu, 05/09/2018

LAHAN RPU : Inilah lahan RPU yang diduga ada praktik korupsi dalam pengadaannya. Pasalnya, berdasarkan audit BPKP diindikasi negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. ( hendra / koran kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Korupsi RPU Mulai Buka Suara

Rabu, 05/09/2018

logo

LAHAN RPU : Inilah lahan RPU yang diduga ada praktik korupsi dalam pengadaannya. Pasalnya, berdasarkan audit BPKP diindikasi negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. ( hendra / koran kaltim )

BALIKPAPAN - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Balikpapan berinisial CC akhirnya buka suara atas status tersangka yang disematkan penyidik Direskrimsus Polda Kaltim ke dirinya. CC disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas atau RPU.

Saat disambangi awak media usai mutasi 218 pejabat di lingkup Pemkot Balikpapan, CC awalnya enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan tersangka itu karena dia khawatir yang disampaikan olehnya ke awak media dengan pemeriksaan penyidik menjadi berbeda.

“Pada prinsipnya, penyidik melihat dua sisi untuk mereka lakukan pendalaman, yaitu dari sisi perencanaan dan sisi pelaksanaan. Nah, kan sekarang sudah tingkat penyidikan. Itu artinya, kita sudah tidak bisa berandai-andai karena bisa saja itu berbeda dengan persepsi pihak kepolisian,” kata CC (4/9).

Dirinya mengaku telah menjalani tujuh kali pemeriksaan diantaranya tiga kali pemeriksaan di Polres Balikpapan dan empat kali diperiksa penyidik Polda Kaltim. “Kalau saya nggak salah ingat, ya segitu. Tinggal sejauh mana tingkat bukti-bukti yang bisa merujuk ke saya sebagai tersangka,” ujarnya.

CC yang kini menjabat Staf Ahli Wali Kota Balikpapan ini pun menanti hasil dari pemeriksaan penyidik hingga naik ke Kejaksaan dan Pengadilan. Dan, ketika ditanya mengenai penggelembungan dana dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar di APBD 2015, dirinya menjawab bahwa dia hanya di sisi perencanaan.

“Saya tidak ikut dalam posisi pelaksanaan. Kalau kita lihat, puncak perencanaannya itu saat ditetapkannya Perda Anggaran (APBD 2015) karena sebagai payung hukum dari penganggaran,” ucapnya.

Sementara berkaitan dengan ada atau tidak adanya aliran dana, CC berucap tidak tahu menahu soal pelaksanaannya. “Kalau perubahan anggaran, saya tahu karena itu masih di penghujung jabatan sebagai Kepala DPKP Balikpapan,” ungkapnya.

Bahkan ketika ditanya lebih jauh mengenai adanya dugaan inisiasi penggelembungan atau mark up nilai anggaran, CC pun berujar bahwa yang namanya mark up itu berarti barangnya (lahan) sudah ada dan dilaksanakan di atas harga yang dianggarkan.

“Tapi, di perencanaan ini kan belum ada lahan. Artinya, di perencanaan, kita merencanakan pengadaan lahan. Ketika itu, lahannya dimana, kita juga tidak tahu. Cuma dicantumkan dalam perencanaan itu, nominal anggaran dan luas lahan. Lokasi tidak disebutkan,” jelasnya.

Awak media juga mengonfirmasi terkait kabar yang berembus bahwa adanya beberapa pertemuan antara pihak Pemkot dengan DPRD Balikpapan pada malam hari. “Pertemuan dengan siapa? Tidak ada, saya tidak pernah. Tapi yang jelas, saya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Bappeda untuk mengangkat anggaran itu. Tidak ada inisiatif dari saya,” tandas CC.

Selain CC dan Andi Walinono (mantan anggota DPRD Balikpapan), Polda Kaltim telah menetapkan tersangka lainnya yakni YO sebagai Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, serta NL dan RN yang berstatus ASN.

Kemudian ada pula tersangka berinisial RPM, AK dan RSD. Khusus untuk tersangka RSD masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kaltim. (hn)

Tersangka Korupsi RPU Mulai Buka Suara

Rabu, 05/09/2018

LAHAN RPU : Inilah lahan RPU yang diduga ada praktik korupsi dalam pengadaannya. Pasalnya, berdasarkan audit BPKP diindikasi negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. ( hendra / koran kaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.