Rabu, 12/09/2018

Kerajaan Mulawarman Tak Terdaftar , Labok Terdaftar Sebagai Pengurus Adat

Rabu, 12/09/2018

TIDAK TERDAFTAR: Sertifikat anugerah gelar kehormatan oleh Raja Labok yang diberikan kepada sejumlah orang. Kesultanan Kutai mencurigai praktik ini sarat dengan penipuan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kerajaan Mulawarman Tak Terdaftar , Labok Terdaftar Sebagai Pengurus Adat

Rabu, 12/09/2018

logo

TIDAK TERDAFTAR: Sertifikat anugerah gelar kehormatan oleh Raja Labok yang diberikan kepada sejumlah orang. Kesultanan Kutai mencurigai praktik ini sarat dengan penipuan.

TENGGARONG – Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti mengatakan Iansyahrechza alias Labok-- pria yang mengaku sebagai Raja Mulawarman--hanya terdaftar sebagai pengurus lembaga adat.

 “SKT (Surat  Keterangan Terdaftar)  itu peruntukannya sebagai lembaga adat, bukan Kerajaan Kutai Mulawarman,” kata Rinda dikonfirmasi Koran Kaltim, Selasa (11/9).

Rinda menjelaskan, lembaga adat bertugas untuk melastarikan budaya, khususnya di Kecamatan Muara Kaman, tempat tinggal Labok. 

“Mereka terdaftar sebagai Lembaga Adat Muara Kaman, Iansyahrechza itu selaku sekretaris, ketuanya Asrilm dan bendaharanya Syahrani,” terangnya.

SKT Lembaga Adat Muara Kaman yang sempat dipertanyakan dalam forum diskusi Kesultanan Kutai Ing Martadipura bersama tokoh adat dan masyarakat Muara Kaman belum lama ini.

Suatu lembaga, organisasi massa (Ormas) atau paguyuban yang memiliki SKT, terang Rinda, mendapat fasilitas dari pemerintah dalam kegiatan-kegiatannya.  Jika kegiatan yang dilakukan oleh Labok selama ini dianggap melenceng dari tupoksinya sebagai lembaga adat, maka SKT dari lembaga tersebut terancam akan dicabut.

“Dicabut bukan berarti lembaga tersebut menjadi ilegal, namun tidak bisa mendapat fasilitas dari pemerintah,” ujarnya.

Mengenai rencana akan dilaporkannya Labok  ke Polres Kukar oleh Kesultanan Kutai, Rinda mengatakan tidak masalah selama ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. “Bisa (dilaporkan) seperti itu sepanjang ada yang merasa dirugikan,” demikian Rinda. (rf218)


Kerajaan Mulawarman Tak Terdaftar , Labok Terdaftar Sebagai Pengurus Adat

Rabu, 12/09/2018

TIDAK TERDAFTAR: Sertifikat anugerah gelar kehormatan oleh Raja Labok yang diberikan kepada sejumlah orang. Kesultanan Kutai mencurigai praktik ini sarat dengan penipuan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.