Rabu, 12/09/2018
Rabu, 12/09/2018
TIDAK TERDAFTAR: Sertifikat anugerah gelar kehormatan oleh Raja Labok yang diberikan kepada sejumlah orang. Kesultanan Kutai mencurigai praktik ini sarat dengan penipuan.
Rabu, 12/09/2018
TIDAK TERDAFTAR: Sertifikat anugerah gelar kehormatan oleh Raja Labok yang diberikan kepada sejumlah orang. Kesultanan Kutai mencurigai praktik ini sarat dengan penipuan.
TENGGARONG – Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti mengatakan Iansyahrechza alias Labok-- pria yang mengaku sebagai Raja Mulawarman--hanya terdaftar sebagai pengurus lembaga adat.
“SKT (Surat Keterangan Terdaftar) itu peruntukannya sebagai lembaga adat, bukan Kerajaan Kutai Mulawarman,” kata Rinda dikonfirmasi Koran Kaltim, Selasa (11/9).
Rinda menjelaskan, lembaga adat bertugas untuk melastarikan budaya, khususnya di Kecamatan Muara Kaman, tempat tinggal Labok.
“Mereka terdaftar sebagai Lembaga Adat Muara Kaman, Iansyahrechza itu selaku sekretaris, ketuanya Asrilm dan bendaharanya Syahrani,” terangnya.
SKT Lembaga Adat Muara Kaman yang sempat dipertanyakan dalam forum diskusi Kesultanan Kutai Ing Martadipura bersama tokoh adat dan masyarakat Muara Kaman belum lama ini.
Suatu lembaga, organisasi massa (Ormas) atau paguyuban yang memiliki SKT, terang Rinda, mendapat fasilitas dari pemerintah dalam kegiatan-kegiatannya. Jika kegiatan yang dilakukan oleh Labok selama ini dianggap melenceng dari tupoksinya sebagai lembaga adat, maka SKT dari lembaga tersebut terancam akan dicabut.
“Dicabut bukan berarti lembaga tersebut menjadi ilegal, namun tidak bisa mendapat fasilitas dari pemerintah,” ujarnya.
Mengenai rencana akan dilaporkannya Labok ke Polres Kukar oleh Kesultanan Kutai, Rinda mengatakan tidak masalah selama ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. “Bisa (dilaporkan) seperti itu sepanjang ada yang merasa dirugikan,” demikian Rinda. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.