Senin, 17/09/2018

Warga Sangatta Protes Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar

Senin, 17/09/2018

IKLAN ROKOK: Konser Kotak Band di depan Kantor Bupati dipenuhi iklan rokok

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Sangatta Protes Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar

Senin, 17/09/2018

logo

IKLAN ROKOK: Konser Kotak Band di depan Kantor Bupati dipenuhi iklan rokok

SANGATTA -  Sejumlah warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diresahkan dengan spanduk rokok yang bertebaran pada konser yang digelar di depan Kantor Bupati di Kawasan Bukit Pelangi. Padahal semua tahu, wilayah itu merupakan Kawasan Tanpa rokok (KTR). Tak cuma spanduk, pada konser yang menghadirkan band ibu kota, Kotak, juga nampak di kawasan itu dijadikan ajang menjual rokok.

Larangan merokok di kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Berdasarkan PP 109/2012 itu, sponsor dari industri rokok kini diberi pembatasan, seperti tak boleh mencantumkan logo, nama brand hingga warna produk

Hal ini diperkuat Perda KTR Nomor 08 Tahun 2017. Dalam perda tersebut ditentukan lokasi bebas dari asap rokok.  Diantaranya di kawasan kantor bupati, rumah sakit, Dinas Kesehatan, sekolah, tempat layanan umum dan beberapa kawasan lainnya.

Dari hasil pantauan media ini, sedikitnya ada 25 umbul-umbul iklan rokok. Belum lagi sepanduk yang nyata-nyata dilarang. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, paling tinggi denda Rp50 juta rupiah dan kurungan penjara selama 6 bulan. “Pertama melanggar tentang pelarangan iklan, kedua merokok dalam KTR. Yang menjadi soal lagi,  kenapa diizinkan,” ujar Hidayat warga Bukit Pelangi, Sangatta Utara.  

Yang lebih menyayat,  belum lama ini Pemkab Kutim menerima penghargaan Pastika Parahita lantaran menerapkan perda KTR. Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,  Hanung Sugihantono, dari Kementrian  Kesehatan. 

“Saya perokok, tapi saya setuju dengan perda KTR ini. Karena saya tahu tujuannya baik,” kata Hasbullah salah satu anggota DPRD.  

Bupati Ismunandar jauh hari sebelumnya mengatakan akan menerapkan pelarangan iklan rokok di Kutim.  

“Perda KTR akan diimplementasikan secara  intensi di Kutim. Demi terciptanya lingkungan sehat tanpa asap rokok. Termasak mengurangi iklan rokok di Kutim,” kata Ismu. (Yul)


Warga Sangatta Protes Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar

Senin, 17/09/2018

IKLAN ROKOK: Konser Kotak Band di depan Kantor Bupati dipenuhi iklan rokok

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.