Selasa, 18/09/2018

Pengusaha Galian C di Kubar Diberi Kemudahan Urus Perizinan

Selasa, 18/09/2018

ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengusaha Galian C di Kubar Diberi Kemudahan Urus Perizinan

Selasa, 18/09/2018

logo

ILUSTRASI/NET

SENDAWAR – Sejumlah pengusaha mengaku sulit mengurus perizinan galian jenis  C karena sudah menjadi  kewenangan pemerintah provinsi. Saat ini, hampir semua usaha pertambangan galian C di Kutai Barat (Kubar) tidak memiliki izin alias ilegal. Baru –baru ini saja, aparat penegak hukum melakukan penertiban.

Kini, para pengusaha galian C di Kubar tak perlu risau. Pemkab Kubar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama DPRD Kubar telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim guna mempermudah masyarakat mendapatkan perizinan.

“Hasil dari audensi tersebut bahwa Pemprov Kaltim memberikan kemudahan untuk proses pengurusan perizinan dan melengkapi persyaratan perizinan bagi masyarakat pengusaha galian C di Kubar. Semua berkasnya hanya diserahkan ke DPMPTSP di Sendawar. Tetapi untuk penandatanganannya sesuai UU tetap menjadi kewenangan provinsi,” jelas Kepala DPMPTSP Kubar, Henderman Supanji kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Senin (17/9).

Artinya seluruh berkas yang diperlukan hanya diserahkan ke DPMPTSP Kubar. Selanjutnya pengusaha hanya menunggu keluarnya izin yang ditandatangani oleh pejabat Pemprov Kaltim.

“Bupati Kubar sudah menyurati Gubernur Kaltim dan meminta DPMPTSP Kubar harus ada memorandum of understanding (MoU) dengan PTSP Kaltim. Semua persyaratan untuk kelengkapan izin galian C itu dilengkapi di kabupaten. Selanjutnya setelah diverifikasi lengkap, maka DPMPTSP Kubar yang akan membawanya ke provinsi,” bebernya.

Dia menyebut, selambat-lambatnya pada pengujung September ini, MoU antara DPMPTSP Kubar dengan PPTSP Kaltim akan berlaku.  “Mulai saat ini saya imbau agar pelaku usaha galian C se-Kubar segera mengurus perizinannya. Serahkan  seluruh berkas yang dipersyaratkan ke Kantor DPMPTSP di Sendawar,” tandasnya.(imr) 

Pengusaha Galian C di Kubar Diberi Kemudahan Urus Perizinan

Selasa, 18/09/2018

ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.