Rabu, 19/09/2018

Pelebaran Jalan di Tanah Grogot Terkendala Pembebasan Lahan

Rabu, 19/09/2018

LEBARKAN JALAN : Tampak pekerja saat mengerjakan drainase dan pondasi jalan di Km 08 Tanah Grogot.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelebaran Jalan di Tanah Grogot Terkendala Pembebasan Lahan

Rabu, 19/09/2018

logo

LEBARKAN JALAN : Tampak pekerja saat mengerjakan drainase dan pondasi jalan di Km 08 Tanah Grogot.

TANA PASER - Peningkatan kualitas jalan di Kabupaten Tanah Grogot menemui kendala. Diantaranya pembebasan lahan yang nilainya dianggap terlalu mahal. Dari pemilik menjual melebihi harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penetapan harga tanah yang akan dijadikan jalan berdasarkan hasil penelitian Tim Lembaga Penilai Harga Tanah. Berdasarkan hasil itulah, usulan anggaran sesuai dengan hasil harga yang ditetapkan Tim.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (DPKPP) Muhammad Fauzi melalui Kasi Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Fakhrudin Kholid menyampaikan pihaknya tak mungkin mengikuti harga yang ditetapkan pemilik karena sudah ada hasil dari Tim Penilaian Harga Tanah setiap melaksanakan pembebasan lahan.

“Dari Tim Penilaian tersebut kami bisa mengetahui taksiran harga tanah masyarakat yang terkena pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Paser,” ujar Kholid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/9).

Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan pelebaran jalan yang menghubungkan Tanah Grogot-Kuaro yang sampai saat ini belum selesai karena pembebasan lahan.

“Terkait jalan grogot kuaro itu baru bisa dikerjakan secara bertahap karena terkendala dengan pembebasan lahan, ada sebagian warga yang meminta dua kali lipat dari harga yang di tetapkan Tim penilaian kami,”Ujarnya.

Awalnya. lanjut dia, “Warga yang lahannya terkena pelebaran jalan tersebut meminta harga Rp1 juta per meter persegi, sedangkan harga dari hasil Tim Penilaian Harga Tanah hanya Rp500 ribu permeter persegi.”

Selanjutnya ia menyampaikan jika masyarakat tetap tidak menerima dengan harga Tim Penilaian tersebut, maka pemerintah bisa menggunakan jalur persidangan.

“Sesuai Undang Undang 2/2012, kalau memang masih ada warga yang tidak bersepakat dengan harga tersebut, Kami bisa melalui jalur pengadilan dan kami bisa segera melaksanakan pelebaran Jalan ini,” ucapnya.

Alhasil dengan upaya tersebut sebagian masyarakat berkenan menurunkan harga jual tanahnya hingga 650 ribu per meter perseginya. “Alhamdulillah masyarakat sudah berkenan menurunkan harga pembebasan lahannya, Namun mereka meminta agar dilunasi terlebih dahulu baru bisa dikerjakan,”Ucapnya.

Sedangkan dengan kondisi perekonomian daerah saat ini, kemungkinan itu akan sulit dilaksanakan, Namun pihaknya masih tetap mengusahakan agar jalan tersebut tetap bisa dikerjakan. (dc1217)


Pelebaran Jalan di Tanah Grogot Terkendala Pembebasan Lahan

Rabu, 19/09/2018

LEBARKAN JALAN : Tampak pekerja saat mengerjakan drainase dan pondasi jalan di Km 08 Tanah Grogot.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.