Minggu, 14/10/2018

Pelanggan Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih

Minggu, 14/10/2018

TARIF NAIK: Pelanggan PDAM menolak rencana kenaikan tarif air bersih.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelanggan Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih

Minggu, 14/10/2018

logo

TARIF NAIK: Pelanggan PDAM menolak rencana kenaikan tarif air bersih.

PENAJAM – Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) mengaku tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif air bersih.

Alassannya, pelayanan yang diberikan sejauh ini masih belum sesuai dengan yang diharapkan lantaran pendistribusian air belum maksimal.

“Untuk saat ini saya nilai belum layak dinaikan tarifnya karena memang dalam seminggu paling cuma satu atau dua kali aja jalan, itupun malam,” ucap Warga Kelurahan Gunung Seteleng, Nurhayati (43) kepada media ini, Minggu (14) kemarin.

Ibu Rumah Tangga itu juga mengakui, selama ini, jika ingin mendapatkan air bersih harus menggunakan pompa. Tanpa alat bantuan itu, debit air sangat kecil sehingga tidak dapat langsung mengalir ke tempat penampungan.

“Sebaiknya pelayanan harus dimaksimalkan dulu, karena memang kami masih sulit dapat air, terkadang harus beli air tandon, di sini seminggu Rabu dan Jumat ngalirnya,” beber Husain, warga Kayu Api, Kelurahan Penajam.

Manajemen PDAM mengusulkan kenaikan tarif karena selama ini dianggap merugi. Harga jual air bersih kepada pelanggan kurang lebih Rp 3.500 meter kubik, sementara biaya produksi kurang lebih Rp 5.300 meter kubik.

Jika disetujui oleh pemerintah daerah, PDAM Danum Taka akan menerapkan tarif air bersih itu pada 2019 mendatang. “Kalau disetujui kami akan jalankan, kalau tidak, pemerintah wajib memberikan subsidi sesuai dengan aturan yang telah ada,” beber Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka, M Taufik.

Penghitungan kenaikan tarif kenaikan air bersih di atas biaya pokok tersebut sesuai Peraturan Kementerian Dalan Negari Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. (wn)

Pelanggan Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih

Minggu, 14/10/2018

TARIF NAIK: Pelanggan PDAM menolak rencana kenaikan tarif air bersih.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.