Rabu, 14/11/2018
Rabu, 14/11/2018
Ilustrasi tenaga honor / jawapos.com
Rabu, 14/11/2018
Ilustrasi tenaga honor / jawapos.com
SANGATTA – Kabar Gembira bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang bekerja di Pemkab Kutim. Tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019 mendatang.
Namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim masih menunggu informasi terkait kabar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami masih menuggu kepastiannya dari BKN,” kata Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan.
Dilanjutkannya, tenaga honor yang gagal mengikuti tes CPNS masih bisa berkesempatan mengikuti kembali tes menjadi P3K. “Pegawai TK2D yang belum lulus mengikuti tes CPNS, mereka berkesempatan menjadi tenaga P3K, gajinya setara PNS, tapi tidak ada tunjangan pensiun,” katanya, saat diwawancarai usai rapat rutin mingguan Coffee Morning, belum lama ini.
Oleh karenanya, tahun 2019 mendatang dipastikan tidak ada lagi TK2D. Untuk tenaga kontrak lainnya yang tidak ikut tes karena formasi pendidikannya tidak ada atau yang usianya sudah lebih, BKPP Kutim masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
“Tenaga guru maupun kesehatan, diajukan menjadi P3K. Diprioritaskan untuk mereka yang sudah mengikuti seleksi. Karena berikutnya tidak ada lagi TK2D, cukup di 2018 saja terakhir,” tandas Zainuddin.
Pihak BKPP sendiri sudah menanyakan regulasi terkait ke BKN. “Kami masih menunggu surat dari BKN yang mengatur masalah PNS yang tidak masuk dalam seleksi itu, mereka akan diikutkan seleksi P3K,” katanya.
Namun tes tersebut tidak memandang usia. Tes ini dilaksanakan layaknya tes CPNS umumnya. Jika tidak lolos maka tak ada kesempatan kedua. “Mereka ikut seleksi lagi, walaupun yang tua, tetap tes untuk menjadi P3K,” jelasnya. (yul)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.