Senin, 19/11/2018

Bayar PSK dengan Uang Palsu, Dany Dijemput Polisi

Senin, 19/11/2018

Ilustrasi / serujambi.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bayar PSK dengan Uang Palsu, Dany Dijemput Polisi

Senin, 19/11/2018

logo

Ilustrasi / serujambi.com

BALIKPAPAN - Seorang pemuda Dany Darmansyah (20) diamankan anggota Polsek Balikpapan Timur belum lama ini.  Pemuda yang bermukim di Jalan Sepaku Laut Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat ditangkap usai melakukan hubungan intim dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan eks Lokalisasi Manggar Sari.

Bukan karena pelaku bersalah telah melakukan hubungan layaknya suami isteri tersebut, namun Dany diketahui membayar PSK dengan uang palsu dua lembar pecahan seratus ribu rupiah. 

Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika Dany bersama rekannya berpesta miras di eks lokalisasi Manggar Sari. Usai menenggak miras pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan ini lalu menyalurkan hasrat dengan seorang PSK di lokasi tersebut.

Setelah harga sepakat, pelaku dan PSK pun bercinta di sebuah kamar yang sudah disewa. Tidak tanggung-tanggung Dany “naik” dua kali dengan PSK yang sama. Setelah puas menyalurkan  hasrat seksnya Dany pun membayar PSK sebesar Rp200 ribu.

Selang beberapa jam, kecurigaan muncul ketika sang PSK memeriksa dua lembar uang yang diberi dari Dany setelah diperiksa ternyata palsu. Tidak terima dengan hal itu korban pun melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur. “Benar kami sudah amankan tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu,”ungkap Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko.

Petugaspun memeriksa rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti berupa lembaran uang palsu yang masih belum terpotong sebanyak 79 lembar dengan total keseluruhan yang belum terpotong sebesar Rp31.600.000. “Kami masih melakukan pendalaman apakah tersangka ini melakukan pencetakan uang palsu sendiri atau bersama pelaku lainnya,”ujarnya.

Atas perbuatan pelaku Polisi menjerat dengan Pasal  245 KUHP dan Pasal 26 ayat 1,2,3 jo pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU No.07 tahun 2011 tentang mata uang. (yud)


Bayar PSK dengan Uang Palsu, Dany Dijemput Polisi

Senin, 19/11/2018

Ilustrasi / serujambi.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.