Rabu, 28/11/2018
Rabu, 28/11/2018
DITURUNKAN PAKSA: Beberapa APK yang melanggar ketentuan, diturunkan langsung oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Bontang. (Olis/KK)
Rabu, 28/11/2018
DITURUNKAN PAKSA: Beberapa APK yang melanggar ketentuan, diturunkan langsung oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Bontang. (Olis/KK)
BONTANG – Alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama, akhirnya dibongkar paksa petugas Satpol PP dan Bawaslu Bontang, Selasa (27/11), kemarin.
Aksi bersih-bersih APK ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan tim sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai, dengan menyisir sepanjang jalan di Bontang. Hasilnya, sebanyak 48 APK diamankan, yang meliputi dari Kecamatan Bontang Barat sebanyak 6 APK, Bontang Selatan 21 APK dan Bontang Utara 21 APK.
“Upaya bersih-bersih APK ini dilakukan karena banyak APK yang dipasang ditempat yang dilarang dan tidak sesuai estetika kota, seperti di pohon, tiang listrik, pot bunga, trotoar, dan lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Bidang Hukum, Penindakan, pelanggaran dan sengketa (HPPS), Aldi.
Tim gabungan juga tetap tegas dengan menurunkan sejumlah APK yang melanggar, meski sebelumnya telah disampaikan tim atau peserta pemilu di titik-titik pemasangan yang telah ditentukan. Bahkan APK yang tidak ada izinnya atau stiker pajaknya juga terkena imbasnya.
“Kami tetap akan menurunkan APK walaupun mereka sudah memberitahukan ke kami letak pemasangan, dan ternyata APK-nya melanggar seperti di atas, maka kami akan tetap tertibkan,” tandasnya. “Rencana selanjutnya kami melakukan evaluasi dulu kegiatan yang sudah dilakukan,” sambungnya.
Ke depan, Aldi mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar tidak lagi melakukan pemasangan APK, baik itu baliho atau spanduk diluar aturan yang telah disepakati. “Kami akan kembali lakukan himbauan kepada peserta pemilu sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran yang berulang,” pungkasnya. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.