Jumat, 30/11/2018

Admin ‘Grup Gay Balikpapan’ Hanya Dijerat UU ITE

Jumat, 30/11/2018

ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Admin ‘Grup Gay Balikpapan’ Hanya Dijerat UU ITE

Jumat, 30/11/2018

logo

ilustrasi / net

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Perilaku penyimpangan seksual seperti LGBT belum ada undang-undang yang mengatur hal itu yang membuat kesulitan kepolisan untuk mejerat secara hukum.

Hal itu diakui Polres Balikpapan yang tengah menangani kasus gay di dunia maya. Sudah beberapa kali menggerebek aktivitas kaum ini ketika melakukan pesta seks. 

Mereka biasanya menggelar aktivitas menyimpang itu di kamar hotel-hotel berbintang. Hal ini dilakukan agar kegiatan mereka tidak terpantau siapa pun. 

Bahkan beberapa kali penggerebekan dilakukan di kamar hotel tersebut memperlihatkan para gay ini sudah tanpa busana dan bemearaan sesama jenis di atas ranjang. Mereka kemudian diangkut aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami mengalami kesulitan menjerat mereka yang sedang melakukan pesta seks sesama jenis seperti di hotel, ini karena tidak ada undang-undangnya. Sebelumnya kami pernah menggerebak dan bawa ke kantor, kita bawakan saksi ahli ternyata tidak kuat bukti-bukti untuk menjerat mereka,” terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, kemarin.

Padahal, dampak sosial yang ditimbulkan dengan aktivitas kaum ini tidak biaa dianggap remeh. Dia mengatakan permasalahan kini sangat serius apalagi sebagai umat beragama.  “Makanya kami mendorong Pemkot dan DPRD agar segera membuat Perda tau Perwali tentang pelarangan LGBT, dan untuk menjerat kaum ini juga nantinya,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga balok di pundak ini menjelaskan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait komunitas Gay di Balikpapan semenjak ramai diberikan media beberapa bulan lalu. Berawal dari adanya grup facebook “Pin Gay Balikpapan”. Dari sana pihaknya melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan sejumlah anggota grup gay Balikpapan tersebut. “Tapi demikian karena unsur tidak terpenuhi kami lepaskan kembali,” katanya.

Hingga pentugas kembali melakukan penyelidikan di dunia maya, dan kembali menemukan grup “Gay Pijat Balikpapan”. Untuk bisa menyentuh mereka, lagi-lagi penyelidikan dengan cara undercover dilakukan tim dari Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan. “Kami cari siapa admin grupnya dan ada tidak konten-konten yang dapat dijerat pidana, dan itu berhasil kami jumpai dengan adminya yang kini kami tetapkan tersangka,” paparnya.

Aripin Kuswana alias Abah Kumis (53) warga Jalan Inpres II, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Kota ini sendiri diciduk anggota Tipiter Rrskrim Polres Balikpapan pada Selasa (26/11) malam. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengecek handpone tersangka. Dan benar saja Abah Kumis mengakui bahwa dia merupakan admin grup facebook tersebut. Selain itu handpone tersangka terdapat sejumlah konten yang melanggat Undang-Undang ITE dan Pornografi. (yud)


Admin ‘Grup Gay Balikpapan’ Hanya Dijerat UU ITE

Jumat, 30/11/2018

ilustrasi / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.