Selasa, 04/12/2018
Selasa, 04/12/2018
Supardi
Selasa, 04/12/2018
Supardi
PENAJAM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengajukan biaya perbaikan atap dan plafon Masjid Agung Al-Iklas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PPU, Supardi, ketika ditemui, menyatakan terdapat sejumlah rembesan air dari atap Masjid Agung Al-Iklas dan mengakibatkan plafon di sejumlah bagian mengalami kerusakan sehingga membahayakan masyarakat.
Dijelaskannya, persoalan itu akan segera ditangani pada tahun mendatang, sebab telah mengusulkan anggaran pemeliharaan sebesar Rp400 juta di APBD 2019.
“Kemarin saya perkirakan Rp400 juta sudah cukup untuk perbaikan atap dan plafon, nanti akan ditutup seluruh titik kebocoran itu,” ungkanya, Senin (3/12) kemarin.
Lanjutnya, kondisi kebocoran atap di sejumlah titik itu disebabkan material bangunan yang sudah mulai rusak karena bagian atap terlebih dahulu dikerjakan setelah melalui dua tahapan pengerjaan. Tahap pertama pada 2010 hingga 2013, kemudian dilanjutkan tahap kedua pada 2015 sampai 2017.
“Bagian atap itu selesai pengerjaannya pada 2013, jadi usianya itu sudah kurang lebih 5 tahun sehingga perlu perawatan, atapnya itu beton sehingga air merembes ke bawah,” bebernya.
Ditambahkannya, pada 2018 ini, Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memiliki anggaran untuk pemeliharaan masjid yang terletak di Jalan Poros Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. (Wn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.