Rabu, 12/12/2018

Pembahasan Raperda RTRW Molor Lagi

Rabu, 12/12/2018

muslimin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembahasan Raperda RTRW Molor Lagi

Rabu, 12/12/2018

logo

muslimin

BONTANG – Pembahasan revisi raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang, dipastikan tidak bisa diselesaikan lagi tahun ini. Padahal draft pembahasan raperda RTRW ini sudah memakan waktu dua tahun lamanya. Bahkan dipastikan lebih, karena akan dilanjut tahun depan.

Raperda ini keberadaannya penting dan sangat dibutuhkan, sebab akan digunakan sebagai dasar hukum penetapan lahan mega proyek industri, Gross Root Refinery (GRR) Pertamina.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Muslimin mengatakan, molornya pembahasan raperda RTRW ini disebabkan alotnya pembasahan Hutan Wanatirta yang hingga kini masih disengketakan

“Yang menjadi kendala, tidak bisa dilakukan pertemuan di lintas sektoral dan lintas kementrian karena adanya polemik Wanatirta PKT, belum ada titik temu. Sehingga ini yang menyebabkan waktu mundur. Sehingga bisa dikatakan perda bisa menyeberang lagi di 2019,” ujarnya, Selasa (11/12), kemarin.

Meski demikian, polemik Hutan Wanatirta pada dasarnya sudah selesai. Pihak PKT kembali pada komitmen awal dimana wilayah Hutan Wanatirta merupakan kawasan hijau. 

Selain itu, materi pembahasan pansus ternyata masih menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sayangnya, sejak disampaikan 4 bulan lalu sampai sekarang persetujuan itu belum ada.

Muslin menegaskan, raperda RTRW ini sebagai dasar pembuatan dokumen induk pemetaan wilayah kawasan industry, hingga kawasan perumahan dan juga kawasan peruntukan kilang. Hasilnya, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau perda RTRW-nya belum juga kelar.

“Sebagian lahan untuk pendirian kilang bersinggungan dengan kawasan hijau dan mangrove, maka melakukan raperda RTRW ini, kawasan tersebut diubah menjadi status menyesuaikan dengan kepentingan industri,” ujarnya.

Disana juga ada kawasan eks hutan lindung yang kini telah beralih status menjadi kawasan pemukiman. Tetapi di dalam Perda RTRW sebelumnya, kawasan itu masih berstatus hijau. Akibatnya, warga sekitar tidak bisa memiliki sertifikat rumah, karena belum beralih statusnya dari hijau ke kuning.

 “Pembahasan tidak secara keseluruhan bergeser. Yang jadi persoalan hanya waktu saja, kalau melihat tahapannya saya berani prediksi tidak mungkin lah jika diselesaikan tahun ini, sekarang saja sudah tanggal 11,” ujar Muslimin. 

“Apakah kerja pansus diper-panjang atau tidak, saya belum tahu”pungkasnya. (cil)


Pembahasan Raperda RTRW Molor Lagi

Rabu, 12/12/2018

muslimin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.