Rabu, 19/12/2018

Selama 2018, Ada 1.217 kasus Perceraian di Paser

Rabu, 19/12/2018

ANTRE: Kondisi ruang tunggu di pengadilan agama, tampak beberapa masyarakat sedang antre. ( dwi cahyo / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selama 2018, Ada 1.217 kasus Perceraian di Paser

Rabu, 19/12/2018

logo

ANTRE: Kondisi ruang tunggu di pengadilan agama, tampak beberapa masyarakat sedang antre. ( dwi cahyo / korankaltim)

TANA PASER - Selama tahun 2018, Pengadilan Agama Kabupaten Paser  memproses sebanyak 1.270 kasus perceraian. Pengajuan tersebut secara keseluruhan merupakan gugatan cerai sebanyak 894 berkas, sedangkan untuk permohonan talak berjumlah 376 berkas.

Namun, tidak semuanya berakhir dengan putusan perceraian. Sedikitnya 53 perkara diputuskan rujuk kembali. Ada 1.217 kasus perceraian.

Sekretaris Pengadilan Agama Tanah Grogot H. Muhammad Rusydi yang didampingi Bagian Humas Pengadilan Agama Tanah Grogot Muhammad Kastalangi mengatakan, gugatan perceraian masih didominasi dengan ketiadaan tanggung jawab kepada pasangan.

“Permohonan gugatan perceraian masih sering terjadi karena ketiadaan tanggungjawab dari pihak suami kepada istri,” ucap Kastalangi, Selasa (18/12).

Menurutnya ada perbedaan antara perceraian dengan dilandasi ketiadaan tanggungjawab dan faktor ekonomi.

“Kalau sudah dikatakan tidak ada tanggung jawab ini biasanya diawali dengan kasus perselingkuhan dan  sulit untuk dilakukan mediasi, berbeda dengan permohonan perceraian dengan faktor ekonomi, yang penting keduanya masih bisa dipertemukan pada tahap mediasi, kami rasa kemungkinan rujuk ini akan besar peluangnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, banyaknya kasus perceraian yang masuk tidak hanya terjadi pada orang yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. Tidak sedikit perceraian dari kalangan yang memiliki penghasilan menengah ke atas.

“Kalau hanya faktor ekonomi pastinya hanya orang yang miskin saja yang mengajukan permohonan carai, tapi dari banyaknya pengajuan yang masuk malah banyak dari kalangan orang yang mampu. Ini kan bukti bahwa perceraian yang ada bukan karena faktor ekonomi,” imbuhnya.

Pengaruh perkembangan teknologi juga memiliki peran dalam kasus perceraian. 

“Dengan perkembangan teknologi yang kian maju juga menyebabkan degradasi moral, sehingga kasus dugaan perselingkuhan sering bermula dari komunikasi via medsos di Ponsel,” jelasnya.

Selain perselingkuhan, perceraian terjadi karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perbedaan keyakinan. Kasus perceraian di Kabupaten Paser mengalami penurunan dari tahun 2017 lalu yang mencapai 1.341 kasus.

“Penurunan kasus itu juga karena sudah dibukanya Pengadilan Agama di Kabupaten Penajam Paser Utara sejak awal November lalu,” Pungkasnya. (dc1217)

Selama 2018, Ada 1.217 kasus Perceraian di Paser

Rabu, 19/12/2018

ANTRE: Kondisi ruang tunggu di pengadilan agama, tampak beberapa masyarakat sedang antre. ( dwi cahyo / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.