Jumat, 21/12/2018

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pengangguran Ditangkap

Jumat, 21/12/2018

BARANG BUKTI: Tampak barang Bukti sejumlah uang dan sabu yang berhasil diamankan Polisi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pengangguran Ditangkap

Jumat, 21/12/2018

logo

BARANG BUKTI: Tampak barang Bukti sejumlah uang dan sabu yang berhasil diamankan Polisi.

BONTANG – Dua pemuda yang beralamatkan di Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Herman (29) dan Saiful (24), harus berurusan dengan petugas Sat Opsnal Satreskrim Polres Bontang karena berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diamankan di salah satu rumah di Jalan Kapal Niaga 3, Nomor 03 A RT 52, pada Selasa (18/12) lalu, sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu sebesar 179,37 gram.

“Satu tersangka yang berasal dari Muara Badak, dulu sempat kami amankan, tetapi temannya yang memiliki sabu, maka dia hanya sebagai saksi,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12), kemarin.

Menurutnya, rata-rata alasan pengedar nekat mengedarkan barang haram tersebut karena ekonomi. Sebab, mereka dapat keuntungan dari berjualan dan juga bisa menikmati sabu yang ia jual tanpa mengeluarkan biaya. “Mereka pemakai juga, kan lumayan tuh kalau sabu dibungkus kecil-kecil dapat untung banyak,” ujarnya.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, saat digeledah petugas menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip, 6 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, satu plastik bening, satu potongan sendok warna putih, dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat hisap sabu, satu unit ponsel merek asus, merek samsung lipat dan merek Oppo, serta satu buah tas warna hijau. Semua barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka. “Kedua tersangka pun mengakui kepemilikannya,” ujarnya. 

Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup banyak, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (cil)

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pengangguran Ditangkap

Jumat, 21/12/2018

BARANG BUKTI: Tampak barang Bukti sejumlah uang dan sabu yang berhasil diamankan Polisi.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.