Jumat, 21/12/2018
Jumat, 21/12/2018
Kepala Kejari Bontang Yudo Adiananta
Jumat, 21/12/2018
Kepala Kejari Bontang Yudo Adiananta
BONTANG – Sepajang tahun 2018 ini Kejari Bontang telah menyelesaikan 6 perkara korupsi dengan total 21 orang terdakwa. Kepastian ini disampaikan Kepala Kejari Bontang Yudo Adiananta, saat menggelar rilis kasus tipikor yang mereka.
Keenam perkara tersebut diantaranya seperti pengadaan escalator DPRD Bontang yang menyeret 4 orang terdakwa, pembangunan pengamanan Pantai Beras Basah 11 terdakwa, penyalahgunaan dana pinjaman koperasi Rawa Indah sebanyak 2 terdakwa, dugaan tipikor pemberian dana bantuan sosial pada yayasan Panca Karya tahun anggaran 2007 dengan satu terdakwa.
Selain itu pengadaan alat peraga praktik Disdik Bontang TA 2010 untuk SMKN 1 Bontang dan SMKN 3 Bontang sebanyak 1 terdakwa. “Ada juga dugaan tipikor pengadaan tanah gedung seni Autis Center dan gedung olahraga di Kanaan dari TA 2012 dan 2013, sebanyak 2 terdakwa,” uja Yudo.
Dari 12 terdakwa yang ada, 15 orang diantaranya mengajukan upaya hukum berupa kasasi, yakni kasus pembangunan pengamanan Pantai Beras Basah sebanyak 11 terdakwa dan 4 terdakwa dari kasus eskalator.
“Ada juga satu perkara yang peninjauan kembali yakni perkara kapal latih SMKN 2 Bontang,” jelas Yudo saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/12) lalu.
Dilanjutkannya, 3 orang terdakwa dipastikan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di Pengadilan Tipikor Samarinda. Termasuk putusan MA hasil kasasi sebanyak 4 terdakwa. Sedangkan yang sudah dieksekusi ada 7 orang, yakni Udin Mulyono, Syamsuri Rahman, Ernawati, Fajar Setiadi, Ireng Gandi Suwarno, dan Lesman Sinaga, juga Kamran Hayya.
Terkait mereka yang melakukan upaya kasasi, Yudo tak ingin berandai-andai apakah ada kemungkinan tersangka baru. Sebab pihaknya telah memanggil hampir semua saksi yang ada, tetapi persidangan masih berlanjut. “Analisa kami adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, baru kami kaji, telaah dan kami tindaklanjuti apa yang bisa dilakukan,” ungkapnya.
Mengingat tujuan upaya hukum ialah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jadi amar dari putusan kasasi akan pihaknya laksanakan. “Kalaupun nanti ada pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan tersebut, dan menurut hakim dapat diminta pertanggungjawabannya maka akan ditindaklanjuti,” pungkas Yudo. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.