Jumat, 21/12/2018

RTRW Samarinda Dapat Nilai Buruk, Ini Penyebabnya

Jumat, 21/12/2018

REVISI RTRW: Sekda Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin (tengah) saat memimpin rapat terkait rencana PK RTRW Samarinda ( santi / korankatlim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RTRW Samarinda Dapat Nilai Buruk, Ini Penyebabnya

Jumat, 21/12/2018

logo

REVISI RTRW: Sekda Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin (tengah) saat memimpin rapat terkait rencana PK RTRW Samarinda ( santi / korankatlim)

SAMARINDA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014-2034 bakal direvisi.  Keputusan tersebut melihat hasil rekapitulasi RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014, di mana dari perhitungan angka Peninjauan Kembali (PK) RTRW Pemkot mendapat nilai 63,5 atau bisa dikatakan kualitas buruk alias tidak memuaskan. Jika ini mendapatkan hasil yang memuaskan, paling tidak harus mencapai nilai di atas 85.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan dokumen RTRW miliki Pemkot tidak layak dan buruk. Oleh sebab itu perlu direvisi. Sebab jika tidak direvisi, akan menimbulkan kekhawatiran yang menyebabkan program tidak berjalan dengan semestinya. 

“Karena buruk, jadi perlu direvisi dan dikaji ulang lagi. Biar program bisa berjalan. Kalau tidak, bisa berakibat fatal kedepannya,” ucap Sugeng, Kamis (20/12) siang.

Kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda itu, faktor pertama yang menjadi pertimbangan Peninjauan Kembali (PK) RTRW sendiri yaitu banyak ditemukan ketidaksesuaian perencanaan tata ruang di lapangan. Misalnya pembangunan Universitas Terbuka tidak bisa memperluas dikarenakan RTRW lahan kampus bersebelahan dengan hutan rakyat. Belum lagi, masukan dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat minim. Padahal data ini sangat penting untuk pengajuan PK.  

“Dari partisipasi OPD dan masyarakat yang mengajukan hanya 6 persen saja,” sebutnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Samarinda, Hero Mardanus menyampaikan ada beberapa ketidaksesuaian yang terjadi di penggunaan kawasan industri dan jasa di mana saling bertabrakan dengan kawasan hutan rakyat atau hutan kota. 

Di antaranya pembangunan Transmart Samarinda yang sebagian besar lahannya berada di atas hutan kota. Hero mengaku akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak terkait. Apalagi, proses PK RTRW langsung diawasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sementara pembangunan Transmart itu sudah diketahui masyarakat luas. 

“Sesuai koordinat, yang bisa dibangun ya dibangun itu tidak masalah. Kalau ada perubahan justru jadi masalah,” tambah Hero. (sn318)


RTRW Samarinda Dapat Nilai Buruk, Ini Penyebabnya

Jumat, 21/12/2018

REVISI RTRW: Sekda Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin (tengah) saat memimpin rapat terkait rencana PK RTRW Samarinda ( santi / korankatlim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.