Sabtu, 05/01/2019
Sabtu, 05/01/2019
Kampung sidrap / Foto: wartakutim.co.id
Sabtu, 05/01/2019
Kampung sidrap / Foto: wartakutim.co.id
SANGATTA – Keputusan Bupati Kutim Ismunandar yang sudi melepas lahan seluas 164 hektare di desa Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, menjadi wilayah administratif Kota Bontang, berujung riuh.
Masyarakat bereaksi keras soal keputusan kontroversial itu. Salah satunya dari masyarakat desa di sekitar wilayah Kecamatan Teluk Pandan, yang bertetangga dengan Dusun Sidrap.
Warga Desa Martadinata, Teluk Pandan, Suka Damai, Suka Rahmat, Danau Redan dan Desa Kandolo berkumpul dan menyatakan sikap bersama yang ditandatangani para Kades menyatakan menolak kesepakatan antara Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang.
Mereka bahkan mengancam akan keluar dari Kabupaten Kutim jika Sidrap dilepas begitu saja. “Kami intinya tidak setuju, alasannya, akan timbul permasalahan lama terkait masyarakat Kecamatan Teluk Pandan. Karena selain Sidrap, desa lain juga ingin masuk menjadi wilayah Kota Bontang,” kata Moeng Acil, Kades Martadinata.
“Bila Pemkab Kutim tetap melepas wilayah Sidrap, maka kami, masyarakat Teluk Pandan, juga meminta agar seluruh wilayah Kecamatan Teluk Pandan, dilepaskan dari wilayah Kutim untuk masuk wilayah Bontang,” kata Baharuddin, Kades Teluk Pandan.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim diwakili Bupati Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi mengikuti pertemuan dengan Pemkot Bontang dan Ketua DPRD Kota Bontang yang digelar Gubernur Kaltim Isran Noor, Kamis (3/1/2018) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kutim menerima usulan pelepasan 164 hektare kawasan perbatasan milik Kutim, termasuk di dalamnya Dusun Sidrap diambil Kota Bontang. (yul)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.