Kamis, 13/07/2017

Pekerja di Bunyu Minta UMKS Segera Ditetapkan

Kamis, 13/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pekerja di Bunyu Minta UMKS Segera Ditetapkan

Kamis, 13/07/2017

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan Masnur Anwar menyampaikan, warga Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, terutama yang bekerja di sektor perminyakan dan gas, agar diberikan upah sesuai standar.  

Para pekerja di Bunyu, kata Masnur, terutama yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengharapkan agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) segera diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Sebab itu adalah dasar untuk menetapkan UMSK Kabupaten.

“Mereka sudah lama menyampaikan harapan ini. Tetapi kesannya Pemerintah Kabupaten Bulungan sangat lambat dalam menyikapi permasalah hal ini. Sehingga kami pada saat rapat memberikan advice kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Masnur, kemarin.

Sebagai Ketua Komisi I yang membidangi Ketenagakerjaan, dirinya telah memberikan  deadline atau batasan waktu, paling lambat akhir 2017 agar UMSK itu sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi, atas dasar usulan Kabupaten Bulungan. 

“Kita ini artinya bersifat rekomendasi dari Kabupaten Bulungan. Tapi yang mengeluarkan SK adalah Gubernur Kalimantan utara,” ucapnya. Disebutkan, dalam rapat membahas mengenai UMSK tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Seperti di antaranya dari Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi, Bagian Ekonomi Setkab Bulungan. 

“Dari bagian Tata Pemerintahan tidak menghadiri. Padahal kita undang juga. Entah apa sebabnya sampai tidak menghadiri rapat tersebut,” kata Masnur.  “Itu tadi intinya apa yang saya sampaikan, yang datang tadi itu adalah lima federasi dan perwakilan sarekat pekerja,” tandasnya.

Masnur menambahkan, dengan adanya UMSK, perusahaan tidak sewenang-wenang memberikan upah kepada pekerjanya. Karena telah ada batas terendah upah pekerja, sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk mengetahui secara pasti upah minimum yang seharusnya digunakan di perusahaan, imbuhnya, maka pekerja atau buruh maupun serikat pekerja buruh dapat meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi untuk menentukan upah mana yang digunakan, dengan mengacu pada Klassifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Pekerja dapat melayangkan surat dengan perihal permohonan penetapan upah sektoral PT (perusahaan) tempat bekerja. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dari pemerintah  sehingga buruh memiliki landasan yuridis yang pasti dalam menuntut di perusahaan,” pungkasnya. (ike815)

Pekerja di Bunyu Minta UMKS Segera Ditetapkan

Kamis, 13/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.