Kamis, 10/01/2019

Tiga PNS KPH Berau Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya ...

Kamis, 10/01/2019

Armilan Saidi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga PNS KPH Berau Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya ...

Kamis, 10/01/2019

logo

Armilan Saidi

TANJUNG REDEB - Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau, Armilan Saidi mengaku sudah menindak tegas tiga oknum pegawainya yang terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tiga orang pegawai yang tertangkap basah sedang pesta narkoba akhir 2018 lalu itu telah dipecat dengan tidak hormat. Pasalnya perbuatan mereka tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga ikut mencoreng nama baik institusi.

“Memang surat pemecatan belum turun, tapi secara otomatis tiga orang tersebut akan dipecat. Karena hal tersebut sangat memalukan bagi kami dan ini juga sekaligus menjadi teguran keras agar kami yang ada saat ini jangan pernah bermain dengan yang namanya narkoba,” ujar Saidi kepada KoranKaltim, Rabu (9/1) siang.

Diterangkannya, dari tiga nama yang ada, FR (37) dan HI (41) merupakan staf biasa di UPTD KPH Berau. Sedangkan AL (43) merupakan staf dari Dinas Kehutan Provinsi Kaltim yang bertugas sebagai pengawas. ”Karena sudah tersebar ketiganya merupakan orang kita, ya kita akui saja. Padahal AL itu datang ke Berau sebagai pengawas dari pengerjaan persemaian yang sudah berjalan dua bulan di UPTD ini,” terangnya.

Untuk diketahui, Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dinas Kehutanan sering diadakan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Dari laporan tersebut,  kemudian anggota langsung bergerak mendatangi kantor tersebut dan mendapati 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang pesta narkoba Jenis sabu-sabu. Ketiga PNS tersebut langsung digiring. 

Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ind)

Tiga PNS KPH Berau Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya ...

Kamis, 10/01/2019

Armilan Saidi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.