Selasa, 12/02/2019
Selasa, 12/02/2019
Sejumlah keluarga datang ke Rumah Sakit (RS) tempat Syarhan mendapatkan pertolongan medis usai menjadi korban penikaman
Selasa, 12/02/2019
Sejumlah keluarga datang ke Rumah Sakit (RS) tempat Syarhan mendapatkan pertolongan medis usai menjadi korban penikaman
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Entah apa yang ada di benak Mahmud (19). Dia menikam Syarhan (37), warga Jalan Kenangan, RT 30, Tanjung Laut, Bontang Selatan hingga harus mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit. Saat kejadian, Syarhan bersama salah seorang putranya sedang sibuk memperbaiki mesin perahu ketinting. Pelaku tiba-tiba datang membawa pisau dan menusukkannya ke perut korban sebelah kanan.
Tidak sampai 24 jam melakukan penyelidikan, Polsek Bontang Selatan akhirnya meringkus pelaku. Kasus penikaman itu terjadi pada Minggu (10/2) sekitar pukul 11.00 WITA, sementara pelaku dibekuk malam hari sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Yuriska menerangkan, setelah menikam, Mahmud langsung bersembunyi di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, persembunyian pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang akhirnya memberitahu ke petugas kepolisian.
“Salah satu warga melaporkan keberadaan Mahmud yang sembunyi di rumah. Mereka kaget Mahmud bisa masuk ke rumah padahal rumah sedang terkunci,” jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah tersebut, mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bontang Selatan.“Anggota (Polsek Bontang Selatan) langsung ke lokasi saat dapat informasi itu,” tandasnya. Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku menikam tetangganya itu karena bisikan roh.
“Hasil penyidikan sementara, Mahmud mengaku tak berniat menikam Syarhan. (Pengakuan pelaku) tindakan nekat itu dilakukannya karena dirinya dirasuki roh dan beberapa kali ia mendapat bisikan untuk menikam korban,”jelasnya.
Keterangan Mahmud tersebut membuat Kepolisian berencana memeriksa kondisi kejiwaannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah pelaku mengalami sakit jiwa atau hanya alasan saja,”ujarnya. Mahmud terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung,” ucapnya.
Penulis: */yuli
Editor: Muh. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.