Rabu, 27/02/2019

Besok, Batas Akhir Bongkar Bangunan di SKM Segmen Perniagaan

Rabu, 27/02/2019

Warga bantaran SKM segmen Jalan Perniagaan menyadari wilayah mereka masuk jalur hijau sehingga siap untuk pindah ( eta / korankatlim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Besok, Batas Akhir Bongkar Bangunan di SKM Segmen Perniagaan

Rabu, 27/02/2019

logo

Warga bantaran SKM segmen Jalan Perniagaan menyadari wilayah mereka masuk jalur hijau sehingga siap untuk pindah ( eta / korankatlim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pendekatan persuasive terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda kepada warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Jalan Perniagaan RT 36, 37, dan 39 Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu. 

Meski jelas-jelas lahan yang masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu merupakan tanah milik Pemkot Samarinda, namun Pemkot tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi pertimbangan kemanusiaan dengan harapan  warga bisa membongkar sendiri bangunan rumahnya dan mau pindah sendiri sebelum batas waktu paling lambat yang diberikan Pemkot Samarinda sejak Kamis (28/2/2019) besok.

Beberapa waktu lalu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda sudah melakukan hal itu. Mereka mensosialisasikan terkait kebijakan dana kerahiman berupa bantuan uang sewa rumah selama 3 bulan terhadap para pemilik rumah yang tercatat sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK). Sosialisasi dilakukan Bappeda dengan didampingi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) di Mushola Al Mubaraqoh Dadi Mulya.

“Kami sampaikan, kalau kami sama sekali tidak punya niatan mempersulit warga. Tapi dikarenakan aturan, jadinya kami tidak bisa lagi memberikan dana hibah untuk bantuan. Tapi kami akan berikan uang kerahiman berupa biaya sewa rumah selama tiga bulan,” ujar Kasubbag Prasarana dan Wilayah (Praswil) Bappeda Kota Samarinda Said Adi Taqwan didampingi Kabid Pemukiman Disperkim Samarinda, Budi Tristiyono kepada korankaltim.com.

Selain sosialisasi, mereka juga mendengarkan aspirasi warga setempat. Terutama warga yang terkena dampak atas pembangunan taman yang didanai dari APBN 2019 itu. Warga meminta agar dipikirkan kembali soal biaya sewa rumah yang dianggarkan sebesar Rp 500 ribu per bulan itu. Karena saat ini biaya sewa rumah di Samarinda jauh di atas angka tersebut. “Tapi nanti kita akan kaji kembali. Yang pasti ada point positif karena warga sudah tahu bahwa daerah yang mereka tempati itu masuk jalur hijau, sehingga mereka sebenarnya sudah siap untuk pindah,” ungkap Said.

Terpisah, Mulyono, warga RT 37 Dadi Mulya secara pribadi mendukung keputusan Pemkot. Meski begitu, ia meminta agar nominal uang sewa bisa dipetimbanglkan kembali. “Sebagian warga paham kok kalau ini memang kawasan hijau. Jadi tidak masalah kalau pindah. Tapi ya jangan sampai langsung bongkar. Nah seperti sekarang, ada kejelasan yang disampaikan, kami jadi enak kalau diberi pengertian begini,” ujar Mulyono. (*)


Penulis: */Eta

Editor: Aspian Nur

Besok, Batas Akhir Bongkar Bangunan di SKM Segmen Perniagaan

Rabu, 27/02/2019

Warga bantaran SKM segmen Jalan Perniagaan menyadari wilayah mereka masuk jalur hijau sehingga siap untuk pindah ( eta / korankatlim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.