Jumat, 14/07/2017

Pelanggar Perda Bulungan Disorot

Jumat, 14/07/2017

BAKAL DITERTIBKAN: Pelanggar Perda di Bulungan bakal ditertibkan, termasuk Pedagang bensin eceran.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelanggar Perda Bulungan Disorot

Jumat, 14/07/2017

logo

BAKAL DITERTIBKAN: Pelanggar Perda di Bulungan bakal ditertibkan, termasuk Pedagang bensin eceran.

TANJUNG SELOR – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) khususnya di wilayah ibukota Kabupaten Bulungan kembali disorot. Saat ini penegak Perda Bulungan, yakni Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran masih melakukan pendataan dan inventarisir para oknum masyarakat yang dinilai melanggar Perda di Bulungan. 

Dikonfirmasi hal ini Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bulungan Marulie mengatakan, jika sudah terkumpul data dan terinventarisir semu maka seluruh SKPD yang berkaitan dengan hal itu bakal dikumpulkan termasuk masyarakat yang dinilai melanggar, sebagai langkah sosialisasi sekaligus penertiban. 

“Kita sosialisasikan dulu ketentuannya secara umum, sebelum benar-benar kita tertibkan. Dan itu hanya berlaku kali ini, sebab jika juga tak diindahkan maka sanksi sudah pasti dan penrtiban lebih lanjut dilakukan. Kita pastikan jika di tahun ini masih ada batyas toleransi, di 2018 medatang sudah tak ada tolerasni lagi,” tegasnya. 

Saat disinggung paling dominan pelanggar Perda di Bulungan khususnya di Tanjung Selor, dirinya menilai paling dominan adalah pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) seperti ketentuan tempat berjualan. Begitupun penyalahgunaan kebutuhan BBM seperti di dalamnya pengetap dan pedagang BBM eceran. 

“Ya, nomor satunya pelanggar Perda itu PKL sementara nomer duanya bisa dikatakan untuk pengetap dan pengecer BBM,” jelasnya. 

Bukan hanya itu, pihaknya juga menyoroti kendaraan yang dimodifikasi untuk keperluan mengetap BBM baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Dipastikannya untuk itu juga bakal ada pemeriksaan lebih lanjut. 

“Nah, itu selain melangggar perda juga berbahaya, kita juga akan tindak lanjuti. Sementara untuk mengumpulkan SKPD terkait, temasuk pelaku pelanggar perda yang ada. Dalam pendataan masih bersifat pembinaan untuk sanksi akan dibicarakan lebih lanjut. Satpol PP tidak serta merta langsung bongkar atau menyita tentu ada proses, kami juga akan difasilitasi oleh Bupati sebab sebelumnya kami sudah sampaikan hal inidalam waktu dekat akan kita gelar,” sebutnya. 

Menyikapi rencana tersebut, ia mengaku saat ini pihaknya mulai mencari gedung atau kantor yang dapat digunakan untuk menyimpan barang yang disita nantinya, sebab kata dia jika disimpan di kantor Satpol PP dirasakannya tidak representatif. “Jadi mulai saat ini sudah dilakukan persiapan,” paparnya.

Tak dipungkiri beberapa pelanggaran amsih terjadi khususnya di ibu kota seperti masih menjamurnya pedangang BBM eceran yangberdekatan dengan SPBU. Meskipun keberdaaan pedagang eceran ini disatu sisi melanggar ketentuan namun disisi lain juga membantu konsumen apalagi saat SPBU kosong. Akan tetapi lagi-lagi hal ini bisa menyalahi ketentuan sebab tak jarang perdangang juga mengetap BBM bersubsidi dan itu dilarang. 

Sebelumnya melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BBM juga sempat melakukan penonaktifan pedagang eceran terkecuali pedagang dengan radius minimal 10 kilometer dari SPBU. (an)


Pelanggar Perda Bulungan Disorot

Jumat, 14/07/2017

BAKAL DITERTIBKAN: Pelanggar Perda di Bulungan bakal ditertibkan, termasuk Pedagang bensin eceran.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.